- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menetapkan sebidang Tanah dan bangunan rumah diatasnya, terletak di Dusun Terangrejo, Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, SPPT atas nama Supriyono, NOP 070 berupa Petok D atau leter C nomer Blok 002 luas tanah 192 m2 bangunan rumah tembok permanen, luas 83 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat I intrevensi seluruhnya
- Menolak gugatan Penggugat intervensi seluruhnya
- Menghukum kepada Penggugat Intervensi dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 3.090.000,- (Tiga juta sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA TUBAN Nomor 1514/Pdt.G/2023/PA.Tbn |
|
Nomor | 1514/Pdt.G/2023/PA.Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PA TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hes, Hakim Ketua H. Masngaril Kirom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marwan, M.agbr Hakim Anggota Slamet |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM POKOK PERKARA Sebelah utara : tanahnya Mukdiyono, Sebelah timur: tanahnya Dwi Nuriyati Sebelah Selatan: Jalan Desa; Sebelah barat : Jalan Desa; 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama, Tanah dan bangunan rumah diatasnya, pada diktum angka 2 diatas, untuk Penggugat 1/2 (seperdua) bagian, dan Tergugat 1/2 (seperdua) bagian ; 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Tanah dan bangunan rumah diatasnya pada dictum 2 tersebut diatasnya untuk mengosongkan, membagi dan menyerahkan harta bersama, Tanah dan bangunan rumah diatasnya, pada diktum angka 2 diatas, 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat, dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya 1/2 (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat, dan 1/2 (seperdua) bagian diserahkan kepada Tergugat. 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Pengadilan Agama Tuban tanggal 10 Nopember 2023 yang tertuang dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor 1514/Pdt.G/2023/PA.Tbn tanggal 10 Nopember 2023 atas Tanah dan bangunan rumah diatasnya, pada diktum angka 2 diatas; 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat dalam pembagian atas Tanah dan bangunan rumah di atasnya, pada diktum angka 2 tersebut, harus dilaksanakan setelah anak bernama Arsyila Thania Agustina Putri, umur 5 tahun 6 bulan tersebut, sudah dewasa/umur 21 tahun atau sudah menikah; DALAM INTERVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM POKOK PERKARA DAN INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1514/Pdt.G/2023/PA.Tbn.zip
- Download PDF
- 1514/Pdt.G/2023/PA.Tbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1514/Pdt.G/2023/PA.Tbn
Statistik11081