- Menyatakan Terdakwa Salomo Lubis tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Salomo Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6(enam) bulan.
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Salomo Lubis dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa Salomo Lubis tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 08 Juni 2020 dari EDDY HARYANTO selaku pemberi kuasa kepada FREDY HASIBUAN selaku penerima kuasa;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengangkatan Nomor Surat : 002/GY-SDP/VI/2017 tanggal 01 Juni 2017 dari EDDY HARYANTO sebagai Direktur PT. Graha Yamaha Auto Pratama kepada HENRY WINATA sebagai Admin Head yang ditempatkan di cabang Graha Yamaha Padangsidimpuan per tanggal 15 Juni 2017
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengangkatan Nomor Surat : 011/GY-SDP/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 dari EDDY HARYANTO sebagai Direktur PT. Graha Yamaha Auto Pratama kepada SALOMO LUBIS sebagai Kepala Pos yang ditempatkan di cabang Graha Yamaha Panyabungan per tanggal 25 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengangkatan Nomor Surat : 007/GY-SDP/III/2017 tanggal 17 Maret 2017 dari EDDY HARYANTO sebagai Direktur PT. Graha Yamaha Auto Pratama kepada FATIMAH SIFA NASUTION sebagai Cashier yang ditempatkan di cabang Graha Yamaha Panyabungan per tanggal 25 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengangkatan Nomor Surat : 001/GY-SDP/V/2018 tanggal 01 Mei 2018 dari EDDY HARYANTO sebagai Direktur PT. Graha Yamaha Auto Pratama kepada HARI RAHMAD RIADI sebagai Kepala Pos yang ditempatkan di cabang Graha Yamaha Natal per tanggal 01 Mei 2018;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 30 April 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 01 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 02 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 03 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 04 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 05 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 06 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 07 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 08 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 09 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 10 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 11 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 12 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 13 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 14 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 15 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 16 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 17 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 18 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 19 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 20 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 21 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 22 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 23 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 24 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 25 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 26 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 27 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 28 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 29 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 30 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 31 Mei 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 01 Juni 2020;
- Hasil Pengecekan Stok PT. Graha Auto Pratama Cabang/Pos : Panyabungan tanggal 06 Juni 2020;
- Rincian Stok Unit PT. Graha Auto Pratama-Panyabungan periode 01 Mei-04 Juni 2020;
- Setok Unit Graha Panyabungan tanggal 05 Juni 2020
- 1 (satu) lembar potocopy surat tanda coba kenderaan bermotor nama penanggung jawab JAMALUS ;
- 1 (satu) lembar potocopy kwitansi pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Vixion sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) antara JAMALUS selaku yang menyerahkan dengan FATIMAH SIFA selaku yang menerima tanggal 15 April 2020 yang ditempel 2 (dua) lembar materai 3000 pada tanggal 15 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar potocopy surat jalan dari sat lantas Polres Madina kepada nama pemilik JAMALUS yang ditempel 2 (dua) lembar materai 3000 pada tanggal 26 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar potocopy surat tanda coba kenderaan bermotor nama penanggung jawab RINA EVA YANTI yang ditempel 2 (dua) lembar materai 3000 pada tanggal 26 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar potocopy kwitansi pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Free 60 S abu-abu sebesar Rp. 22.537.000,- (dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) antara RINA EVA YANTI selaku yang menyerahkan dengan SALOMO LUBIS selaku yang menerima tanggal 12 mei 2020 yang ditempel 2 (dua) lembar materai 3000 pada tanggal 26 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar potocopy suratjalan dari sat lantas Polres Madina kepada nama pemilik RINA EVA YANTI yang ditempel 2 (dua) lembar materai 3000 pada tanggal 26 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar potocopy surat tanda coba kenderaan bermotor nama penanggung jawab IMAN RIANTO;
- 1 (satu) lembar potocopy kwitansi pembayaran sebanyak 2 (dua) kali dan pembayaran yang pertama Rp. 30.275.000,- (tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan pembayaran ke dua sebesar Rp 13.275.000,- (tiga belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) antara SUHERI selaku yang menyerahkan dengan SALOMO LUBIS selaku yang menerima tanggal 22 mei 2020 yang ditempel 1 (satu) lembar materai 6000 pada tanggal 22 mei 2020;
- 1 (satu) lembar potocopy surat jalan dari Sat Lantas Polres Madina kepada nama pemilik IMAN RIANTO;
- 1 (satu) lembar potocopy surat tanda coba kenderaan bermotor nama penanggung jawab SUGENG RIYANTO tanggal 13 Juli 2020 yang telah ditempel materai tempel 6000;
- 1 (satu) lembar asli surat keterangan yang dikeluarkan sat Lantas Polres Madina nama pemilik SUGENG RIYANTO tanggal 13 Juli 2020 yang telah ditempel materai tempel 6000;
- 1 (satu) lembar surat potocopy surat tanda coba kenderaan bermotor nama penanggung jawab DODI ISWANDI yang berlaku sampai 14-09-2020 yang ditempel 2 (dua) lembar materai 3000 pada tanggal 20 juli 2020;
- 1 (satu) lembar photocopy kwitansi pembelian 1 (satu) unit sepeda motor N MAX sebesar Rp. 31.206.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus enam ribu rupiah) tanggal 09 Mei 2020 yang ditempel 2 (dua) lembar materai 3000 pada tanggal 20 juli 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat jalan dari SAT Lantas polres madina kepada nama pemilik DODI ISWANDI masa berlaku sampai tanggal 14-09-2020 yang ditempel 2 (dua) lembar materai 3000 pada tanggal 20 juli 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopi kwitansi pembelian 1(satu) unit sepeda motor Nmax(merah) dengan No. Rangka: MH3SG5620LJ091734G318E01011657 sebesar Rp 31.206.000,00(tiga puluh satu juta dua ratus enam ribu rupiah) tanggal 22 Mei 2020 yang ditempel 2(dua) lembar meterai 3000 pada tanggal 20 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopi Surat Jalan dari Sat Lantas Polres Madina kepada nama pemilik Ashari Matondang yang berlaku sampai tanggal 22 Juli 2020 yang ditempel 2(dua) lembar meterai 3000 pada tanggal 20 Juli 2020;
- 1 (satu) buah baju kaos berkera merek JUST AMOUR ukuran XXL;
- 1 (satu) buah celana potong (celana pendek) merek cardinal ukuran 32;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 179/Pid.B/2020/PN Mdl |
|
Nomor | 179/Pid.B/2020/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erico Leonard Hutauruk, Hakim Anggota Firstina Antin Syahrini |
Panitera | Panitera Pengganti : Pertolongan Laowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada PT Graha Yamaha Auto Pratama Cabang Sidempuan melalui Fredy Hasibuan; Dikembalikan kepada Jamalus; Dikembalikan kepada Rina Eva Yanti; Dikembalikan kepada Suheri; Dikembalikan kepada Sugeng Riyanto; Dikembalikan kepada Dodi Iswandi; Dikembalikan kepada Ashari Matondang; dikembalikan kepada Salomo Lubis; 6. Membebankan kepada Terdakwa Salomo Lubis untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00(tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.B/2020/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 179/Pid.B/2020/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
29
24