- Menyatakan Terdakwa AYU REZKI SEPTIANA ALIAS KIKI BINTI ERYUDHASYAH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa AYU REZKI SEPTIANA ALIAS KIKI BINTI ERYUDHASYAH oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AYU REZKI SEPTIANA ALIAS KIKI BINTI ERYUDHASYAH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa AYU REZKI SEPTIANA ALIAS KIKI BINTI ERYUDHASYAH oleh karena itu dari dakwaan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AYU REZKI SEPTIANA ALIAS KIKI BINTI ERYUDHASYAH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN AMUNTAI Nomor 19/Pid.Sus/2024/PN Amt |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2024/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mike Indah Natasha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gland Nicholas H. Br Hakim Anggota Amalina Fikriyah |
Panitera | Panitera Pengganti M. Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2024/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2024/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2024/PN Amt
Statistik4012