- Menyatakan Terdakwa Dony Setyawan Bin Moch. Toha tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 [satu] buah tas warna hitam yang didalamnya berisi :
- 1 [satu] plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,30 [nol koma tiga puluh] gram;
- 1 [satu] pipet kaca bening;
- 1 [satu] buah korek api merk Tokai;
- 1 [satu] buah besi kecil yang disambung dengan plastik kecil warna merah muda;
- 2 [dua] buah sedotan warna putih;
- 1 [satu] buah sedotan warna kuning;
- 1 [satu] buah sedotan warna merah muda;
- 1 [satu] unit Handphone merk Samsung warna putih type J7 Prime beserta kartu simcardnya;
- 1 [satu] buah botol plastik fanta dengan tutup botol warna oranye dengan dua lubang diatasnya dan tertancap dua sedotan warna kuning;
Putusan PN PASURUAN Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Psr |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Quraisyiyah.br Hakim Anggota Hidayat Sarjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Supriyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2021/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2021/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2021/PN Psr
Statistik164