Putusan PTA SURABAYA Nomor 173/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 173/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Akhmad Abdul Hadi, Usman |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 2943/Pdt.G/2023/PA.Jr, tanggal 28 Februari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Sya?ban 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga amarnya:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Terbanding) di depan sidang Pengadilan Agama Jember;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pelaksanaan ikrar talak, berupa: 2.1. Nafkah Madliyah sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 2.3. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp542.000,00 (lima ratus empat puluh dua ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 173/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2943/Pdt.G/2023/PA.Jr
Banding : 173/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Statistik3219