- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Kupang Nomor : 9/PDT.P/2022/PA.Kp tanggal 6 April 2022, almarhum Noor Asikin Ridwan memiliki ahli waris, yaitu :
- Nursia Ridwan (istri/Penggugat I);
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di RT 014 / RW 04 kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang seluas 2.193 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1036/Desa Oebufu, Gambar Situasi No. 2523/1992 tanggal 15 September 1992 atas nama Nursia Ridwan/Penggugat I, Risma Ridwan, Rini Ridwan/Penggugat II (dahulu Noor Asikin Ridwan almarhum), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dahulu dengan tanah Muhammadiyah GS No. 1109/88 sekarang dengan Panti Asuhan Muhammadiyah, tanah Para Penggugat;
- Timur berbatasan dahulu dengan tanah Nicolas Nafie dan tanah Umbu Dapasapu,SH GS No. 2176/1992, sekarang dengan tanah Harun Gahar, tanah Suwandi, tanah Abah Abdullah, tanah Udin Hojan, tanah Yos Diaz;
- Selatan berbatasan dahulu dengan tanah Herman Tema GS No. 1109/88 sekarang dengan tanah yang dikuasai oleh Yakobus Naben/Tergugat I;
- Barat berbatasan dengan dahulu tanah Herman Tema GS No. 1110/88, sekarang dengan Rumah Susun Muhammadiyah, tanah Legani Djo, tanah Usman Pao;
- Menyatakan tanah sengketa seluas 300 m2 adalah bagian dari tanah milik sah Para Penggugat seluas 2.193 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1036/Desa Oebufu, Gambar Situasi No. 2523/1992 tanggal 15 September 1992 atas nama Nursia Ridwan/Penggugat I, Risma Ridwan, Rini Ridwan/Penggugat II (dahulu Noor Asikin Ridwan almarhum), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah para Penggugat.
- Timur berbatasan dengan tanah Yos Diaz.
- Selatan berbatasan dengan Jalan.
- Barat berbatasan dengan tanah La Gani, Tanah Abdul Kadir Goro, tanah Adnan Aksa.
- Menyatakan tanah sengketa seluas 300 m2 yang merupakan bagian dari tanah milik sah Para Penggugat seluas 2.193 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1036/Desa Oebufu, Gambar Situasi No. 2523/1992 tanggal 15 September 1992 atas nama Nursia Ridwan/Penggugat I, Risma Ridwan, Rini Ridwan/Penggugat II (dahulu Noor Asikin Ridwan almarhum) yang telah dijual oleh almarhum Herman Tema kepada Yakobus Naben/Tergugat I secara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak/kuasa daripadanya untuk segera membongkar bangunan dan mengosongkan serta menyerahkan kepada Para Penggugat tanah sengketa seluas 300 m2 yang merupakan bagian dari tanah milik sah Para Penggugat seluas 2.193 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1036/Desa Oebufu, Gambar Situasi No. 2523/1992 tanggal 15 September 1992 atas nama Nursia Ridwan/Penggugat I, Risma Ridwan, Rini Ridwan/Penggugat II (dahulu Noor Asikin Ridwan almarhum) tanpa syarat, jika perlu dengan bantuan pihak keamanan;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.890.000,00.(satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KUPANG Nomor 201/Pdt.G/2023/PN Kpg |
|
Nomor | 201/Pdt.G/2023/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Rosady, Br Hakim Anggota Putu Dima Indra |
Panitera | Panitera Pengganti: Domince Aplonia Doko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.2 Risma Ridwan (anak kandung); 1.3 Rini Ridwan (anak kandung/Penggugat II); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pdt.G/2023/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 201/Pdt.G/2023/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5271 K/PDT/2024
Pertama : 201/Pdt.G/2023/PN Kpg
Statistik6749