- Menyatakan Terdakwa I. Erik Susanto als Rosid Bin Mohamad Abdul Tokit dan Terdakwa II. Sukadi Bin Kaderi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Erik Susanto als Rosid Bin Mohamad Abdul dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Terdakwa II. Sukadi Bin Kaderi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit SPM yamaha XSR Nopol (yang terpasang S-2575-TI warna hitam merk Yamaha, Nomor Rangka : MH3RG4760LK003073 Nomor Mesin : G376E0258476, beserta kunci kontak 2 buah.
- Selembar STNK SPM Nopol : AE-2575-TI atas nama ANDRI HENDRATMOYO, ST, M.M,M.T alamat Dkh. Krajan Rt/Rw 01 Ds. Gondowido Kec. Ngebel Kab. Ponorogo.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor kartu 085755525498.
- 1 (satu) buah Handphone merk honor, warna biru dengan nomor kartu 081312029487.
- Uang tunai sejumlah Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah).
- 1 (satu) unit SPM No.Pol AE-4998-SM merk Honda warna hitam, Nomor Rangka : MH1HB6218K46254, Nomor Mesin : HB62E145171.
- Selembar STNK SPM No Pol : AE-4998-SM nama pemilik SAMUJI, alamat dukuh Kori Kidul Rt. 07 Rw. 10 Ds. Kori Kec. Sawoo Kab. Ponorogo
Putusan PN PONOROGO Nomor 24/Pid.B/2021/PN Png |
|
Nomor | 24/Pid.B/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Mulyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albanus Asnanto, Br Hakim Anggota Moh.bekti Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi ANDRI HENDRIYATMOKO Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembakan kepada saksi SAMUJI 6. Mebebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2021/PN_Png.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2021/PN_Png.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2021/PN Png
Statistik4533