- Menyatakan Terdakwa SISWANTO BIN SUGIYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pengelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sertifikat dengan nomor 01340 atas nama NI ATUN yang beralamatkan di Kel. Tanggalrejo, Kab. Jombang, dengan luas 67 m2
- 1 (satu) buah BPKB Mobil Pick Up No.Pol AG 8942 GC An. ADAM NURIGA, alamat Dusun Jemekan Barat, RT.007/RW.002, Ds. Jemekan, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri
- 1 (satu lembar surat pernyataan yang dibuat Saudara SISWANTO tertanggal 22 Mei 2020 dan ditandatangani SISWANTO yang akan mengembalikan uang milik HERMANU pada tanggal 06 Juni 2020 Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) selanjutnya tanggal 23 Juni 2020 akan mengembalikan Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
- 3 (tiga) lembar bukti percakapan melalui WA antara SISWANTO dan HERMANU yang sudah dicetak
- 3 (tiga)lembar gambar/foto mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi B 1368 SQA yang disediakan akan dibelikan oleh SISWANTO dan diberikan HERMANU namun juga tidak ada, termasuk foto Kawasaki Ninja warna merah Nomor Polisi AG 3860 UJ yang telah dijual SISWANTO namun uangnya tidak diberikan HERMANU (Pemilik)
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari Kel. Ganung Kidul tertanggal 16 April 2020 tentang Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan Isuzu Panther Sporty Nomor Polisi AG 1923 VE atas nama BPKB HERMANU, alamat Jl. Mastrip, RT.005/RW III, Kel. Ganung Kidul, Kec/Kab. Nganjuk termasuk Fotocopy STNK mobil tersebut
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN NGANJUK Nomor 135/Pid.B/2021/PN Njk |
|
Nomor | 135/Pid.B/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feri Deliansyah, Hakim Anggota Adiyaksa David Pradipta |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui SUPARMAN Dikembalikan kepada pemiliknya melalui AGUS WAHYUDI Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu HERMANU. |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.B/2021/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 135/Pid.B/2021/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.B/2021/PN Njk
Statistik3413