- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi untuk sebagian;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak-hak Tergugat Rekonvensi sebagai akibat perceraian berupa;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp152.000,00 (seratus lima puluh dua ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 23/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lefni Md |
Hakim Anggota | H. M. Zakaria, H. Usman |
Panitera | Erni, A.md. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 2218/Pdt.G/2023/PA.Pbr, tanggal 13 Maret 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Ramadhon 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi 2. MmriizikPmPEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru; 3. Menetapkan hak hadhanah 2 (dua) orang anak masing-masing bernama Anak I Pembanding dengan Terbanding dan Anak II Pembanding dengan Terbanding, berada di bawah pemeliharaan Pemohon Konvensi dengan kewajiban Pemohon Konvensi memberikan akses kepada Termohon Konvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang terhadap kedua anak tersebut; 4. Menyatakan tidak dapat diterima permohonan Pemohon Konvensi mengenai hak hadhanah anak bermama Anak I Pembanding dengan Terbanding; Dalam Rekonvensi 2.1.Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah berupa emas 24 karat seberat 18 (delapan belas) gram; 3. Menetapkan Hak hadhanah anak bernama Anak I Pembanding dengan Terbanding, berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang terhadap anak tersebut; 4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Nafkah anak bernama Anak I Pembanding dengan Terbanding untuk yang akan datang sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut menikah atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun ditambah dengan kenaikan 10 persen setiap tahun; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah uang dan menyerahkan sejumlah barang sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 dan 2.2. tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 tersebut di atas, kepada Penggugat Rekonnvensi setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai nafkah madhiyah; 8. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik5428