Putusan PN KEPANJEN Nomor 34/Pdt.G/2023/PN Kpn |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2023/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Amin Imanuel Bureni |
Hakim Anggota | Kiki Yuristian, M.hmuhamad Aulia Reza Utama |
Panitera | Esther Natalina |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk seluruhnya; Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);3. Menyatakan akta Jual beli Nomor 159/PPAT-Pks/X/1987 dan semua produk hukum atau akta-akta turunannya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;4. Menyatakan Perjanjian Jual beli Nomor 5 Tertanggal 12 Juni 2019 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Perubahan Nomor 14 tertanggal 6 September 2019 yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III dihadapan Turut Tergugat III serta semua produk hukum atau akta-akta turunannya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;5. Menyatakan Objek sengketa yang terletak di Kabupaten Malang Kecamatan Pakis Desa Saptorenggo seluas 7.670 M2 dengan nomor Letter C 812 atas nama B.ASMI (Penggugat), persil nomor 5 d.II blok 6 dengan batas ? batas sebagaimana berikut:Utara : Tanah milik Solikin;Timur : Tanah milik TNI-AU;Selatan : Tanah Milik Sudjani;Barat : Jalan Desa;sah milik Penggugat;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa yang terletak di Kabupaten Malang Kecamatan Pakis Desa Saptorenggo seluas 7.670 M2 dengan nomor Letter C 812 atas nama B.ASMI (Penggugat), persil nomor 5 d.II blok 6 dengan batas ? batas sebagaimana berikut: Utara : Tanah milik Solikin;Timur : Tanah milik TNI-AU;Selatan : Tanah Milik Sudjani;Barat : Jalan Desa;Kepada Penggugat dengan tanpa beban, atau siapa saja yang memperoleh dari padanya bila perlu dengan bantuan keamanan (POLRI);7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) kepada Penggugat apabila setiap hari terlambat menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat;8. Menolak petitum Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp7.497.000,00 (tujuh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2023/PN Kpn
Statistik1360