- Menyatakan Terdakwa SUGITO PRAHITNO Als BARON Bin SANUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SUGITO PRAHITNO Als BARON Bin SANUDIN dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana Penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Turbo rangka warna hitam tanpa plat nomor;
- 1 (satu) buah tas slempang warna merah yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) unit pipet kaca yang dimasukan ke dalam bekas bungkus Gudang Garam Surya;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 166/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Hakim Anggota Yanto Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar dirampas untuk Negara; Agar seluruhnya dirampas untuk dimusnahk |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 166/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik128