- Menyatakan Terdakwa BENI Als BOYOT Bin ALEX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara jual-beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa BENI Als BOYOT Bin ALEX dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana Penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang dimasukan ke dalam plastik klip warna bening kemudian dibungkus kertas warna coklat yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) unit handphone merk Mito warna hitam dengan Imei1 : 860593020262393 dan Imei2 : 860593020262398;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X Ride warna hitam dengan plat nomor E-3013-TX;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 168/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchu Rochman, Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar |
Panitera | Panitera Pengganti Tardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Sdr ROSADI Alias DEBOL melalui Terdakwa. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 168/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik2022