- Menyatakan Terdakwa MOCHAMAD MUSTAKIM Bin SALAMterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara menyerahkan Narkotika Golongan Ijenis Shabu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahundan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 1 (satu)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
Putusan PN BATANG Nomor 86/Pid.Sus/2021/PN Btg |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Florence |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurachmat, Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul |
Panitera | Panitera Pengganti: Subagyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: - 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan serbuk kristal 2,44580 gram sisa laboratorium serbuk kristal 2,44580 gram; - 1 (satu) buah dompet kecil warna merah; - 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; - 1 (satu) buah HP Vivo warna merrah dengna nomor SIM. 083101056369; - Urine dalam bungkus botol plastik; Kesemuanya terlampir dan dijadikan barang bukti dalam perkara lain An. AMIR ZAID SYARIFUDINBinSUKARLI HUDI PRANOTO; - 1 (satu) HP merk Redmi warna merah dengan nomor simcard 083862921190; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) tube/botol plastik berisi urine tersangka MOCHAMAD MUSTAKIM Bin. SALAM; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.Sus/2021/PN_Btg.zip
- Download PDF
- 86/Pid.Sus/2021/PN_Btg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2021/PN Btg
Statistik2825