- Menyatakan Terdakwa Agus Susilo Alias Beret Bin Saeri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 60 paket obat berwarna kuning berlogo huruf DMP dalam plastik klip, masing-masing berisi 7 butir dengan jumlah 420 butir;
- 15 paket obat berwarna putih berlogo huruf Y dalam plastik klip, masing-masing berisi 3 butir dengan jumlah 45 butir;
- 324 obat berwarna putih berlogo huruf Y;
- 1 buah botol plastik warna putih polos;
- 1 buah tas kecil dengan motif gambar batik;
- 1 buah kantong plastik warna putih;
- 1 buah kantong plastik warna hitam;
- 1 buah HP warna biru kombinasi hitam merk INFINIX Hot 8 dengan SIMCard Telkomsel: 0852-9013-0974;
- 2 paket obat berwarna putih berlogo huruf Y dalam plastik klip, masing-masing berisi 3 butir dengan jumlah 6 butir;
- 1 buah HP merk OPPO warna hitam dengan SIMCard Indosat: 0858-1109-9824;
- Uang tunai sebesar Rp. 20.000,-
- Uang tunai sebesar Rp. 10.000,-
Putusan PN BATANG Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Btg |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul, Hakim Anggota Harry Suryawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Reksonoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dirampas Untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Btg.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Btg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Btg
Statistik179