- Menyatakan Terdakwa RUSLAN Bin LADARU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem silver No.Pol KT-6047-KL plat dasar hitam dengan nomor rangka : MH1JM3114HK009909 dan Nomor Mesin : JM31E1014302;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna krem silver No.Pol KT-6047-KL plat dasar hitam dengan nomor register STNK : 11482556/KT/2017 diterbitkan di Samsat Balikpapan pada tanggal 09 Mei 2017 dan masa berlaku sampai dengan tanggal 04 Mei 2022 An. KARSIDIN;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi truck Fuso warna biru putih No. Pol KT-9080-AK Plat dasar kuning dengan Nomor Rangka : FU415U-530202 dan nomor mesin : 8DC9-382518;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi truck Fuso warna biru putih No. Pol KT-9080-AK Plat dasar kuning dengan nomor register STNK : 0269391/KT/2014 di terbitkan di samsat Balikpapan pada tanggal 10 Januari 2014 dan masa berlaku sampai dengan tanggal 17 Desember 2018 An. Hj. YUSLIANA;
- 1 (satu) lembar SIM ?BII Umum? dengan nomor SIM : 750719280049 di terbitkan di STP AS Polres Pare Pare pada tanggal 09 Oktober 2017 dan masa berlaku sampai dengan tanggal 16 Juli 2002 An. Ruslan;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 500/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 500/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Mhbr Hakim Anggota Marjani Eldiarti |
Panitera | Panitera Pengganti Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: Dikembalikan Kepada saksi KARSIDIN Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 500/Pid.Sus/2019/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 500/Pid.Sus/2019/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 500/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik87