- Menyatakan Terdakwa SUSANTO bin MANGUN KARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang dipalsukan, sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan 15 (Lima belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara sdr. BARI (selaku penjual) dengan sdr. H. MULYOREJO alias H. TOHIR (selaku pembeli), tanggal 25 Agustus 1987;
- Rapor Madrasah Tsanawiyah NURUL HUDA Keblukan Kaloran Temanggung milik sdri. SA?ADAH tahun 1989 sampai dengan tahun 1992;
- 1 (satu) buah BUKU RAPOR MADRASAH IBTIDAIYAH atas nama IFANA nomor induk siswa 604 tahun 1998;
- 1 (satu) buah BUKU LAPORAN PENDIDIKAN MADRASAH TSANAWIYAH NURUL HUDA KEBLUKAN KALORAN TEMANGGUNG nama siswa IVANA nomor induk 328 Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam tahun 1994;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli / Buku Tanah Hak Milik Nomor 238 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung penerbitan sertipikat tanggal 6 Januari 1998, atas nama SUSANTO Desa Keblukan Kecamatan Kaloran berupa sebidang tanah yang terletak di Propinsi Jawa Tengah Kabupaten Temanggung Kecamatan Kaloran Desa Keblukan dengan keadaan tanah sawah Luas + 8510 m2;
- Akta Jual Beli /Akta PPAT Kecamatan Kaloran Drs Untung Haryono Nomor 27/JB/IX/1996 (asli) yang merupakan bagian dari warkah atas sebidang tanah yang sesuai dengan buku Tanah Hak Milik Nomor 238 atas nama SUSANTO;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 90/Pid.B/2020/PN Tmg |
|
| Nomor | 90/Pid.B/2020/PN Tmg |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
| Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
| Tahun | 2020 |
| Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
| Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Chysni Isnaya Dewi |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Stephanus Yunanto Arywendho, Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini |
| Panitera | Panitera Pengganti: Nanang Latif Andrianto |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi H. MULYOREDJO alias H. THOHIR bin SECODIKROMO; Dikembalikan kepada Kementrian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Temanggung melalui Sdr. WALUYO, A.Ptnh; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
| Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.B/2020/PN_Tmg.zip
- Download PDF
- 90/Pid.B/2020/PN_Tmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2020/PN Tmg
Statistik7354

