- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilakukan di Kabupaten Kapuas pada tanggal 14 Juli 2012 di Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Sei Pasah Resort sebagaimana Surat Nikah Gereja Nomor: 079/MJ-GKE/KTN/SP/VII/12 tertanggal 14 Juli 2012 dan telah dicatatkan secara sah pada tanggal 14 Juli 2012 di Kabupaten Kapuas, sebagaimana tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 1 Agustus 2012 Nomor: 6203-KW-01082012-0002, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh terhadap anak yang bernama:
- DAWSON ROLANDO, Jenis Kelamin laki-laki, Tempat Lahir di Kuala Kapuas pada tanggal 1 April 2013, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6203-LU-03052013-0007;
- REYNARD AURELIUS MANUEL, Jenis Kelamin laki-laki, Tempat Lahir di Palangka Raya pada tanggal 3 Maret 2017, sebagaimana Kutipan Akta Keahiran Nomor: 6203-LU-17032017-0002
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Klk |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2018/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhayati Nasution |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Isnandar Syahputra, Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Diberikan kepada Penggugat selaku ibu kandungnya; 4. Memerintahkan Tergugat untuk membiayai anak-anak Penggugat dan Tergugat; 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Pejabat Pencatat pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II untuk segera mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas agar perceraian tersebut dicatat dalam register perceraian yang sedang berjalan; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebesar Rp. 571.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2018/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2018/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2018/PN Klk
Statistik2918