Putusan PN LHOK SUKON Nomor 367/Pid.Sus/2019/PN LSK |
|
Nomor | 367/Pid.Sus/2019/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wendra Rais |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maimunsyah, Hakim Anggota T. Latiful |
Panitera | Panitera Pengganti: Agussyafrul Rm |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Maryah bin M.Yacob tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima)gram sebagaimana dalam dakwaan Primair pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(Sepuluh)Tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000.000,00(Sepuluh Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus kantong plastic warna hitam yang didalamnya berisikan 1(satu)bungkus paket besar Narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam plastic transparan berles warna merah,1(satu)buah timbangan elektrik warna hitam silver merk constant,2(dua)bungkus plastic transparan berles warna merah; - 1(satu)kotak rokok gudang merah yang didalamnya berisikan 13(tiga belas)bungkus paket kecil sabu yang dimasukkan kedalam plastic transparan berles warna merah,1(satu)bungkus paket kecil sabu yang dimasukkan kedalam plastic kecil transparan,1(satu)buah sendok yang terbuat dari pipet plastic yang telah diruncingkan; - 1 (satu) bungkus ganja yang telah dibungkus dengan kertas buku; - 1 (satu) Unit HP Nokia Warna Hitam dengan Nomor simcard 081377073350, Dimusnahkan; - Pecahan uang sejumlah Rp2.195.000,-(dua juta seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah); - 1 (satu) Unit Sepmor Yamaha RX-King warna hitam berles merah dengan No.Pol.BL 4585 QC; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 367/Pid.Sus/2019/PN_LSK.zip
- Download PDF
- 367/Pid.Sus/2019/PN_LSK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 367/Pid.Sus/2019/PN LSK
Statistik2016