Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 2-K/PM.I-02/AD/I/2024 |
|
Nomor | 2-K/PM.I-02/AD/I/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Lungun M. Hutabarat, Letnan Kolonel Chk Nrp |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp ., Ziky Suryadi, Iskandar Zulkarnaen, Letnan Kolonel Kum Nrp |
Panitera | Ribut Budi Santoso, Pembantu Letnan Satu Nrp . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut yaitu Terdakwa-I Fajrin, Pratu NRP 31160684080694, Terdakwa-II Aldimansyah Harahap, Prada NRP 31200039870201, Terdakwa-III Rahmat Hidayat, Prada NRP 1721103020001024, Terdakwa-IV Rido Irawan, Pratu NRP 31190468980600, Terdakwa-V Mhd Indra Pohan, Prada NRP 31200668100798;Terdakwa-VI Dana Pratianta Sembiring Pelawi, NRP 31190019760299, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama"2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan:a. Terdakwa-I Pidana Penjara : selama 4 (empat) bulan.b. Terdakwa-II Pidana Penjara : selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari.c. Terdakwa-III Pidana Penjara : selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari.d. Terdakwa-IV Pidana Penjara : selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari.e. Terdakwa-V Pidana Penjara : selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari.f. Terdakwa-VI Pidana Penjara : selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang:1) 1 (satu) buah Doble Stik berupa besi berwarna putih milik Terdakwa-V Mhd. Indra Pohan.Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi.2) 1 (satu) buah Hp merk Samsung Tipe Y20 warna hitam beserta kartu SIM Simpati dengan nomor Hp. 081377010030 milik Pratu Fajrin.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa-I Pratu Fajrin.3) 1 (satu) buah Flash Disk berisikan foto Sdr. Partiben Sures pada saat dan setelah dianiaya.4) 1 (satu) buah CD-R berisi Bukti-1 sampai dengan Bukti-4 berupa 4 (empat) video yang menunjukan peristiwa pencurian motor milik suami Saksi-4 di rumah Saksi-4. Terhadap barang bukti pada angka 3) dan 4) dilekatkan dalam berkas perkara. b. Surat-surat:1) 1 (satu) lembar surat Visum Et Repertum dari RSU Bina Kasih Medan No. 219/VER/RSUBK/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 an. Partiben Sures.2) 1 (satu) lembar Resume Medis Rawat Jalan tanggal 19 Mei 2023 an. Partiben Sures.3) 2 (dua) lembar foto barang bukti tanggal 13 Agustus 2023 yang berisi 6 (enam) gambar foto korban sdr. Partiben Sures, 2 (dua) gambar foto peralatan yang digunakan oleh Para Terdakwa, 2 (dua) gambar foto rumah sdr. Partiben Suresh, 1 (satu) gambar foto kebun sawit Jl. Megawati, 1 (satu) gambar foto KTA Para Terdakwa.4) 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1374/ VII/ 2023/SPKT/Polsek Sunggal tanggal 11 Juli 2023. 5) 1 (satu) bundel berisi mengenai penjelasan Bukti-1 sampai dengan Bukti 12. 6) 1 (satu) bundel berisi Bukti-5 sampai dengan Bukti-12 berupa gambar foto dan surat. Terhadap barang bukti pada angka 1) sampai dengan angka 6) dilekatkan dalam berkas perkara. 7) 5 (lima) lembar KTA Prajurit TNI a.n. Prada Aldimansyah Harahap NRP 31200039870201, Prada Rahmat Hidayat NRP 1721103020001024, Pratu Ridho Irawan NRP 31190468980600, Prada Mhd. Indra Pohan NRP 31200668100798. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Kesatuan Yonif Raider 100/PS.4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2-K/PM.I-02/AD/I/2024.zip
- Download PDF
- 2-K/PM.I-02/AD/I/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2-K/PM.I-02/AD/I/2024
Statistik9333