- Menyatakan Terdakwa Ahmad Jemain Bin M. Yayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Jemain Bin M. Yayahdengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahananyang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang bertuliskan telah terima dari Nasrullah Ahmar uang sejumlah tujuh puluh juta rupiah untuk pembayaran pengurusan ruko 4x15x7 pintu tanggal 18 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang bertuliskan telah terima dari A.Jemain uang sejumlah enam juta rupiah untuk pembayaran rekom-rekom tertanggal 26 Februari 2020;
- 2 (dua) lembar laporan transaksi dari Bank BRI dengan No.rekening 002001139651500 An.Nasrullah Ahmar tertanggal 29 Juli 2020 periode transaksi : 01/03/20 31/03/20, yang terdapat uang keluar untuk Ahmad Jemain dengan rekening : 710301001044531 sejumlah Rp.24.900.000,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) pada tanggal 13 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar surat peryataan sdr.Ahmad Jemain yang isinya sdr.Ahmad Jemain akan membayar IMB ruko dan pasar pada tanggal 20 Juli 2020 di PTPS Kota Jambi yang di tandatangani oleh sdr.Ahmad Jemain di atas materai enam ribu;
Putusan PN JAMBI Nomor 131/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 131/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Darmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Nasrullah Ahmar bin Abidin. 6.Membebankan kepada Terdakwa untukmembayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 131/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik229