- Menyatakan bahwa Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan Ondong Siau pada tanggal 5 Agustus 2011, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 281/CAPIL/2011, tertanggal 5 Agustus 2011, yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan/memberikan hak asuh anak :
Putusan PN TAHUNA Nomor 62/Pdt.G/2021/PN Thn |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2021/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erenst Jannes Ulaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christy Angelina Leatemia, Br Hakim Anggota Ardhi Radhissalhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Steive Christian Watung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - LIONEL GUSEL TAIDI, lahir pada tanggal 08 September 2010, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 992/Capil/2011 berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan Tergugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri; - AERILYN BELLVANIA TAIDI, lahir pada tanggal 02 Juli 2015, sesuai dengan kutipan akta kelahirann omor 7109-LT-03092015-0012 berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan turunan/salinan PutusanPerceraianini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil ditempat perceraian terjadi yaitu pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro serta menerbitkan Akta Perceraiannya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saa tini diperhitungkan sebesar Rp 445.000,-(empat ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2021/PN Thn
Statistik310