- Menyatakan Terdakwa I, M. Yunus Pulungan als Yunus Bin Puyang Pulungan (Alm)dan Terdakwa II, Teguh Sulistyo als Teguh Bin Agus Supriaditersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama1 (satu)tahun;
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merek Wuling tipe Confero 1.5 (4X2) M/T, Nomor Polisi: B-1440-FIR, Tahun 2018, warna Hitam Metalik, isi silinder 1485 cc, Nomor Rangka: MK3AAAGA5JJ009276, Nomor Mesin: L2B8J1520151, Nomor BPKB: 006629625, atas nama STNK Hendriansyah Nasution alamat Kampung Selang Cau, RT 004 RW 012, Wanasari, Cibitung, Bekasi;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merek Wuling tipe Confero 1.5 (4X2) M/T;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil merek Wuling tipe Confero 1.5 (4X2) M/T;
- 1 (satu) buah linggis berukuran 30 cm;
- 1 (satu) buah tas soren bahan berwarna coklat dengan merk Eiger;
- 1 (satu) buah tas soren bahan berwarna coklat dengan merk Astron Kido;
- 1 (satu) buah gembok rusak warna silver;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat muda merk Levis;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat tua merk Boss;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 25/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 25/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Yani Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan saksi Hendriansyah Nasution. Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.B/2020/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 25/Pid.B/2020/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik1012