- Menyatakan Terdakwa Ade Suryaman als Ade Bin Emis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ; --------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------
- :1 (satu) kantong plastic warna hitam berisi ; ----------------------------
- :1 (satu) unit Handphone baru Dusbox merk Samsung A.10 S ;
- 1 (satu) unit Handphone baru Dusbox merk Samsung j2 Fremie ;
- 1 (satu) unit Handphone baru Dusbox merk Samsung M.10
- 1 (satu) unit Handphone baru Dusbox merk Xiomie Readmi 7A ;
- 1 (satu) unit Handphone baru Dusbox merk Realmi C2 ; -----
- 1 (satu) unit Handphone sekend tanpa dusbox merk Xiomie Readmi 3 ;
- :1 (satu) kantong plastic warna hitam berisi ; ----------------------------
- 2 (dua) batang kayu balok panjang + 2 meter ; -------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (Tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 107/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 107/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus, Br Hakim Anggota Rays Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Iyep Rahmat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi ALI ABDALLAH ; ------------------- Dirusank sampai tidak dapat dipergunakan lagi ; --------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik100