- Menyatakan terdakwa Ridwan Alias Pengkeh Bin Kardunsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Alias Pengkeh Bin Kardundengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahundan6 (enam) bulan,denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,1286 gram yang tersimpan dalam plastik klip bening dibungkus kertas timah rokok warna Merah dan diisolasi warna Hitam;
- 1 (Satu) unit handphone merk Samsung J21 Prime warna Emas;
- 1 (Satu) unit handphone merk Samsung Duos warna Putih;
- Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
- Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 257/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Yayan Mulyana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pid.Sus/2019/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 257/Pid.Sus/2019/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.Sus/2019/PN Cbd
Statistik1710