- Menyatakan terdakwa I MARKUS UNYIL alias UNYIL anak laki-laki dari ANGKOI dan terdakwa II YURIAMAN alias YURI anak laki-laki dari HERMAN TOPO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak dengan memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar lapak;
- 1 (satu) buah hap;
- 3 (tiga) buah bola dadu ukuran besar;
- 3 (tiga) buah bola dadu ukuran kecil;
- Uang sejumlah Rp2.348.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu Rupiah) yang terdiri dari 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah), 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah), 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah), 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 29 (dua puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah), 215 (dua ratus lima belas) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah), dan 33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu Rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 273/Pid.B/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 273/Pid.B/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Josua Natanael, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 273/Pid.B/2021/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 273/Pid.B/2021/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.B/2021/PN Ktp
Statistik1211