- Menyatakan Terdakwa Ramdani Alias Dani Bin Kasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Penambangan Tanpa izin secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ramdani Alias Dani Bin Kasim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lempengan emas dengan berat kurang lebih sekitar 48,68 gr;
- 4 (empat) lempengan perak dengan berat kurang lebih sekitar 5,6 kg,
- 1 (satu) unit kompresor;
- 1 (satu) unit seruni / alat penyedot air;
- 1 (satu) ken air perak;
- 1 (satu) unit blower;
- 1 (satu) buah alat ayak / saringanl;
- 1 (satu) buah alat pembakar;
- 1 (satu) karong karbon yang siap di olah;
- 1 (satu) karong pecahan mangkok;
- 1 (satu) botol air keras;
- 1 (satu) buah karbon yang belum di pakai;
- 1 (satu) kantong plastik kapur;
- 1 (satu) buah alat penjepit;
- 1 (satu) buah mangkok;
- 1 (satu) buah tabung angin;
- 1 (satu) kaleng raksa yang sudah terbuka;
- 2 (dua) kaleng raksa yang masih tertutup;
- 1 (satu) buah mangkok karbon;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- Selang spiral dengan panjang kurang lebih sekitar 2 (dua) meter;
Putusan PN KETAPANG Nomor 143/Pid.B/LH/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 143/Pid.B/LH/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wasis Priyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Ratna Utami, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hariyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa Ardiansyah Alias Ardi Bin Sulaiman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.B/LH/2021/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 143/Pid.B/LH/2021/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.B/LH/2021/PN Ktp
Statistik3523