- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Bintuhan;
- Menetapkan anak yang bernama Syanum Aghnia Annahda bintiAdi Putra Gunawan, tempat dan tanggal lahir Manna, 26 September 2020, berada dalam pengasuhan Termohon Konvensi, dengan ketentuan mewajibkan kepada Termohon Konvensi memberikan hak akses kepada Pemohon Konvensi untuk dapat bertemu, mencurahkan kasih sayangnya dan menjalankan kewajibannya terhadap anak tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa:
- Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk 3 (tiga) bulan masa iddah;
- Mut?ah berupa emas 24 karat, seberat 1 (satu) gram;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak bernama Syanum Aghnia Annahda bintiAdi Putra Gunawan sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa, dapat berdiri sendiri, atau berumur 21 tahun, sepanjang diasuh dan ikut dengan Penggugat Rekonvensi selaku ibunya, dengan kenaikan 20% setiap tahunnya dari jumlah nafkah tersebut di luar dari biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya
Putusan PA Bintuhan Nomor 72/Pdt.G/2024/PA.Bhn |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2024/PA.Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PA Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy., Hakim Tunggal Rahmat Yudistiawan |
Hakim Anggota | S.sy., Hakim Tunggal Rahmat Yudistiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Puspita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2024/PA.Bhn.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2024/PA.Bhn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 72/Pdt.G/2024/PA.Bhn
Statistik3332