- Menyatakan bahwa Terdakwa I. SOPIAN Als PIAN Bin KURNIA dan Terdakwa II. RIDWAN HERMAWAN Bin KURNIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Putih dengan No.Pol : F-4475-ZO;
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan merk Honda dengan gantungan kunci merk Levis?s;
- 1 (satu) buah golok dengan gagang kayu warna hitam;
- 2 (dua) buah gembok merk ?MAJESTY? dengan ukuran 50 mm;
- 1 (satu) buah gagang kunci chock merk ?TEKIRO?;
- 1 (satu) buah kunci Leter ?Y? dengan 1 (satu) buah anak kunci;
- 1 (satu) buah golok dengan gagang kayu warna coklat;
- 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu dengan merk ?PALOALTO?;
- Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 231/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 231/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Warsita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa SOPIAN Als PIAN Bin KURNIA, DKK. Dikembalikan kepada saksi RAMADHONI Als DONI Bin SURYANTO DURAS. Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pid.B/2020/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 231/Pid.B/2020/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik2023