- Menyatakan Terdakwa 1. Ridho Aprila Saputra panggilan Rido dan Terdakwa 2. Candra Etmosa panggilan Candra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan pemufakatan jahat membawa Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa 1. Ridho Aprila Saputra panggilan Rido selama 10 (sepuluh) tahundan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan Terdakwa 2. Candra Etmosa panggilan Candra dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket Besar Diduga Narkotika Jenis Sabu Dibungkus Dengan Plastik Klip Warna Bening dan 1 (satu) Paket Menengah Diduga Narkotika Jenis Sabu Yang Dibungkus Dengan Plastik Klip Warna Bening dengan berat keseluruhan 57, 62 gram;
- 2 (dua) Lembar Kertas Tisu Warna Putih;
- 1 (satu) Buah Kantong Plastik Warna Biru;
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza Warna Biru Dengan Nopol B-1684-UYY;
- 2 (dua) Unit Handphone Yang Masing-masing: Handphone Merk Samsung Warna Gold Dan Handphone Merk Redmi Warna Merah;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dony Dortmund |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afdil Azizi, Hakim Anggota Muhammad Affan |
Panitera | Panitera Pengganti: Risnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesarRp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2021/PN Pmn
Statistik3316