- Menyatakan Terdakwa Syahrial bin Risman tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (tahun) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 22 (Dua Pulu Dua) paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat brutto 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram telah dilakukan Pengujian Laboratorium Forensik dan sisanya telah dikembalikan dengan Berat Brutto 1,5 (Satu koma lima) gram
- 1 (satu) buah Hp jenis Nokia tanpa baterai warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha mio 125cc warna Kuning dengan Nomor Polisi BL 5291 TR, Nomor Mesin: MH3SE8810GJ569055 dan Nomor Mesin: E3R2E0634556 Atas nama Hamdani.
- 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor jenis yamaha mio 125cc warna Kuning dengan Nomor Polisi BL 5291 TR, Atas nama Hamdani.
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Ttn |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2021/PN Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Fikri Ichsan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novi Mikawensi, Hakim Anggota Taufik Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Bulkhaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Ttn.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Ttn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2021/PN Ttn
Statistik2414