- Menyatakan Terdakwa H. HARI BIN AMIN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa H. HARI BIN AMIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp3.229.500.000,00 (tiga milyar dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan kepada Jaksa untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas tanah yang belum bersertifikat yang terletak di Jalan Lingkungan Watu Gilang, Dusun Pucung Desa Jambean seluas 350 M2dan hasil lelang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Negara/pembayaran uang pengganti bagi Terdakwa H. HARI BIN AMIN;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pembayaran Jasa Pengukuran Peta Bidang Tanah Tanggal 14 September 2016.
- 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Dokumen nomor berkas permohonan 30788/2016 a.n. Ir. Glen A.T. Sorongan tanggal 14 September 2016.
- 1 (satu) Lembar Asli Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadasteral a.n. Ir. Glen A.T. Sorongan tanggal 9 September 2016.
- 2 (dua) Lembar Asli Berita Acara Pemasangan Tanda Batas Tanah tanggal 8 September 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Jambean Sdr. Hari.
- 1 (satu) Lembar Scan berwana Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Kades Jambean M. Talkah dan Ketua LMD Jambean M. Iksan tanggal 9 Februari 1973.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Direksi PTPN X Nomor: IB-PERPG/13.688 tanggal 28 Juni 2013 tentang pemberitahuan perubahan nama jabatan a.n. Ir. Glen A.T. Sorongan yang dilegalisir oleh Notaris Kab. Kediri Timbul Widodo, S.H.,M.Kn.
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor: XX-SURKP/13.008 Tanggal 19 Januari 2013 tentang Pengangkatan Ir. Glen Antonio T. Sorongan menjadi Administratur PG. Ngadirejo yang dilegalisir oleh Notaris Kab. Kediri Timbul Widodo, S.H.,M.Kn.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy KTP dan Kartu NPWP a.n. Ir. Glen A.T. Sorongan yang dilegalisir oleh Kepala Desa Jambean Sdr. Hari.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 3504051809080001 a.n. Ir. Glen A.T. Sorongan yang dilegalisir oleh Kepala Desa Jambean Sdr. Hari.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan Kepala Desa Jambean Nomor: 470/307/418.82.16/2016 tanggal 15 September 2016 yang ditandatangani Kades Jambean Sdr. Hari.
- 1 (satu) Lembar Asli Peta Bidang Nomor 6935/2016, NIB: 12250316. 00526 Tanggal 16 September 2016.
- 2 (Dua) Lembar Asli Surat Permohonan Hak Tanggal 31 Agustus 2021.
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Tanggal 31 Agustus 2021
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Penggunaan Tanah Tanggal 31 Agustus 2021
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa Tanggal 1 September 2021.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Aset Nomor: BA-SURKET/ 21.176.1 Tanggal 31 Agustus 2021.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Persetujuan Mutlak Tanggal 31 Agustus 2021.
- 1 (satu) Bendel Fotocopy berwarna Akta Pernyataan Nomor 070 Tanggal 30 Desember 2021 yang dibuat oleh dan atau dihadapan IMAM MAHMUDI KURNIAWAN, S.H.,M.Kn Selaku Notaris di Kediri.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Peta Bidang Nomor 6935/2016, NIB: 12250316. 00526 Tanggal 16 September 2016.
- 1 (satu) Lembar Asli Telaah Staf dari Kantor pertanahan Kab. Kediri Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Nomor: 03/PMPP/XII/2021 Tanggal 20 Desember 2021.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan Kepala Desa Jambean Nomor: 145/538/418.86.16/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 yang diketahui oleh Drs. Agoeng Noegroho, M.M. Selaku Camat Kras.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2021 dengan NOP 35.06.040.018.003-0040.0 atas nama PTPN X PG NGADIREJO yang dilegalisir Terdakwa H. HARI BIN AMIN Selaku Kades Jambean.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2021.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy KTP dan NPWP a.n. Agus Minhandoko Dengan NIK 350502108650001 dengan alamat Dsn. Gembong RT.001/RW.002 Desa Temanggungan Kec. Udanawu Kab. Blitar.
- 1 (satu) Lembar KK a.n AGUS MINHANDOKO.
- 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Keputusan PTPN X Nomor: XX-SURKP/20.103 Tanggal 1 Desember 2020 tentang Pemindahan Sdr. Agus Minhandoko, S.P.,M.M. General Manager PG. Gempolkrep menjadi General Manager PG. Ngadirejo.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Oktober 1996 Nomor 81, Tambahan Nomor 8681/1996 tentang Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Perseroan Terbatas PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T.PERKEBUNAN NUSANTARA X (?PTPN X (PERSERO)?) yang dibuat oleh dan / atau dihadapan HARUN KAMIL, S.H.selaku Notaris di Jakarta.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara X Tanggal 13 Agustus 2008, Nomor 48 yang dibuat oleh dan dihadapan DYAH AMBARWATY SETYOSO, S.H. Selaku Notaris di Surabaya.
- 2 (dua) Lembar Fotocopy surat Pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03.0244363 diterbitkan di Jakarta tanggal 11 Juni 2020
- 1 (satu) Lembar Fotocopy NPWP 01.061.130.9-655.002 atas nama PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) PG. NGADIREJO.
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 9120502122315 atas nama PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X diterbitkan tanggal 21 Januari 2019 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Peta Emplasemen PG. Ngadirejo tahun 1986.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Kuasa tanggal September 2021
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy KTP atas nama Yuris Fridianto dengan NIK 3506111904880003 d/a Semanding RT. 001/RW. 001 Desa Semanding Kec. Pagu Kab. Kediri.
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Legalisir Warkah Daftar Isian 208 No. 51789/2018, Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri.
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Legalisir Warkah Daftar Isian 208 No. 65950/2018, Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Legalisir Warkah Daftar Isian 208 No. 65951/2018, Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari bendahara Desa Jambean uang sejumlah tujuh ratus lima puluh juta rupiah untuk pembayaran dana modal usaha bengkel las dan tralis, dana yang bersumber dari pemberian PG Ngadirejo, Jambean 13-12-2017, penerima IMAM TAUFIQ, mengetahui H. HARI, terbilang Rp750.000.000,00
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari bendahara Desa Jambean uang sejumlah dua ratus juta rupiah untuk pembayaran dana modal usaha kue, dana yang bersumber dari pemberian PG Ngadirejo, jambean 14-12-2017, penerima JULIAH, mengetahui H. HARI, terbilang Rp200.000.000,00
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari bendahara Desa Jambean uang sejumlah lima ratus juta rupiah untuk pembayaran dana modal usaha percetakan ?Masato?, dana yang bersumber dari pemberian PG Ngadirejo, jambean 14-12-2017, penerima SUGIANTO, mengetahui H. HARI, terbilang Rp500.000.000,00
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima dari bendahara Desa Jambean uang sejumlah dua ratus juta rupiah untuk pembayaran bantuan modal untuk usaha jualan dari desa yang berasal dananya dari pemberian pabrik gula Ngadirejo, jambean 26-01-2018, penerima SUHARDINATA, mengetahui H. HARI, terbilang Rp200.000.000,00.
- 1 (satu) unit HP merek samsung S-9+ (tanpa kartu) yang digunakan untuk foto penyerahan uang dan foto SPJ, foto berita acara.
- ?1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jambean Nomor: 01/BPD/X/2016 tanggal 6 Oktober 2016 Tentang Penolakan Dana Kompensasi dari PTPN X PG. Ngadirejo dan lampiranya?.
- ?2 (dua) lembar asli Salinan Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor: 188.45/780/418.32/2013 tanggal 14 November 2013 Tentang Pengesahan Kepala Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri?.
- Uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nilai sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
- Uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nilai sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nilai sejumlahRp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
- Uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nilai sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
- Uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nilai sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Bendel Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor: 188.45/360/418.32/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dari Desa-Desa di Kecamatan Kras Kab. Kediri Berikut Lampirannya
- 1 (satu) lembar Asli Surat Kepala Desa Jambean Nomor: 470/21/418.82.16/2016 tanggal 3 Mei 2016 perihal balasan dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar legalisir peta layout;
- 1 (satu) lembar legalisir daftar pemilik lahan
- 1 (satu) lembar Asli Surat Kepala Desa Jambean Nomor: 470/31/418.82.16/2016 tanggal 13 Juni 2016 perihal persetujuan dengan lampiran 10 (sepuluh) lembar Fotocopy legalisir Surat Pernyataan.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Kepala Desa Jambean nomor: 470/38/418.82.16/216 tanggal 13 Juli 2016 perihal rencana perluasan lahan PG Ngadirejo dengan lampiran 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat pernyataan kesepakatan bersama tanggal 9 Pebruari 1973.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Kepala Desa Jambean (Surat Permohonan Ganti Lahan) nomor: 470/45/418.82.16/216 tanggal 6 Agustus 2016 perihal Rencana Perluasan Lahan PG. Ngadirejo.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Konsep Surat tanggal 10 Oktober 2016 yang ditandatangani Yusup (PTPN X).
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir daftar luas tanah Riel berdasarkan pengukuran BPN tanggal 29 Agustus 2016 yang ditandatangani Kepala Desa Jambean.
- 4 (empat) lembar Fotocopy Notulensi rapat Desa Jambean tanggal 30 September 2016 Mengetahui H Hari selaku Kades Jambean.
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Jambean Kec. Kras Kab. Kediri Nomor 1 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa T.A. 2016 tanggal 1 Maret 2016.
- 1 (satu) bendel copy legalisir Peraturan Desa Jambean Kec. Kras Kab. Kediri nomor 4 tahun 2016 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2016 tanggal 28 Oktober 2016.
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Kepala Desa Jambean Kec. Kras Kab. Kediri nomor 5 tahun 2016 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2016 tanggal 28 Oktober 2016.
- 1 (satu) bendel Fotocopy legalisir Peraturan Kepala Desa Jambean Kec. Kras Kab. Kediri nomor 6 tahun 2016 tentang penjabaran perubahan Peraturan Kepala Desa Jambean Kec. Kras Kab. Kediri nomor 5 tahun 2016 tanggal 8 November 2016.
- 1 (satu) bendel Fotocopy legalisir Peraturan Desa Jambean Nomor 7 tahun 2016 tentang Laporan Realisasi Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa T.A. 2016 tanggal 30 Desember 2016.
- 1 (satu) bendel Asli Bukti Realisasi penggunaan dana Rp1.000.000.000,00 dari PG Ngadirejo PTPN X T.A. 2016.
- 1 (satu) bendel Fotocopy legalisir Peraturan desa Jambean Kec. Kras Kab. Kediri Nomor 1 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa T.A. 2017 tanggal 24 Maret 2017.
- 1 (satu) bendel Fotocopy legalisir Peraturan desa Jambean Kec. Kras Kab. Kediri Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa T.A. 2017 tanggal 21 November 2017.
- 1 (satu) bendel Asli Peraturan Kepala Desa Jambean Kec. Kras Kab. Kediri Nomor 9 tahun 2017 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa T.A. 2017 tanggal 21 November 2017.
- 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Peraturan Desa Jambean Kec. Kras Kab. Kediri Nomor (kosong) tahun 2017 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa T.A. 2017 tanggal 30 Desember 2017.
- 1 (satu) bendel Asli Laporan Pertanggungjawaban dana pihak ketiga jalan lapen RT. 01 S.d. RT. 04 RW. 03 Ngrombeh dengan volume panjang 408 M dan lebar 3 Meter dengan nilai sebesar Rp139.000.000,00 tanggal 10 September 2017.
- 1 (satu) bendel Asli Laporan Pertanggungjawaban dana hibah PG Ngadirejo kegiatan pengajian umum/tasyakuran dengan nilai sebesar Rp200.000.000,00 tanggal 17 Desember 2017.
- 1 (satu) bendel Asli Laporan Pertanggungjawaban pengadaan ATK dari dana pihak ke-3 dengan nilai sebesar Rp775.000,00 tanggal 18 Desember 2017.
- 1 (satu) bendel Asli Laporan Pertanggungjawaban pengadaan seragam batik dengan nilai Rp3.850.000,00 tanggal 18 Desember 2017.
- 1 (satu) bendel Asli Laporan Pertanggungjawaban pembelian 265 batang bibit durian dari dana pihak ke 3 dengan nilai sebesar Rp39.750.000,00 tanggal 19 Desember 2017.
- 1 (satu) bendel Asli Laporan Pertanggungjawaban pembelian tanah sawah seluas 62 ru (868 M2) yang dengan nilai sebesar Rp186.000.000,00 tanggal 20 Desember 2017.
- 1 (satu) bendel Fotocopy legalisir Laporan Pertanggungjawaban penanggulangan banjir di dusun ngrombeh desa jambean kec. Kras kab. Kediri dengan nilai sebesar Rp10.125.000,00 tanggal 20 Oktober 2017.
- 1 (satu) bendel Fotocopy legalisir Laporan Pertanggungjawaban dana hibah PG Ngadirejo bantuan peralatan perbengkelan usaha bengkel las dan konstruksi ?Al Amin dan Catur Karya? Dsn. Ngrombeh Desa Jambean Kec. Kras Kab. Kediri dengan nilai sebesar Rp750.000.000,00 tanggal 12 Desember 2017.
- 1 (satu) bendel Fotocopy legalisir Laporan Pertanggungjawaban dana hibah PG Ngadirejo bantuan peralatan percetakan dan sablon usaha percetakan dan sablon ?Mas Ato? Dsn. Pucung Desa Jambean Kec. Kras Kab. Kediri dengan nilai sebesar Rp500.000.000,00 tanggal 12 Desember 2017.
- 1 (satu) bendel Fotocopy legalisir Laporan Pertanggungjawaban dana hibah PG Ngadirejo Modal dan peralatan Jajanan usaha jajanan ?Suhardinata? Dsn. Ngrombeh Desa Jambean Kec. Kras Kab. Kediri dengan nilai sebesar Rp200.000.000,00 tanggal 12 Desember 2017.
- 1 (satu) bendel Fotocopy legalisir Laporan Pertanggungjawaban dana hibah PG Ngadirejo Modal dan peralatan usaha kue ?Purnama Bakery? Dsn. Pucung Desa Jambean Kec. Kras Kab. Kediri dengan nilai sebesar Rp200.000.000,00 tanggal 12 Desember 2017.
- 2 (Dua) Lembar Asli Rekap realisasi Pengunaan dana dari PG Ngadirejo T.A. 2016.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Rekap realisasi Pengunaan dana dari PG Ngadirejo T.A. 2017.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Kepala Desa Jambean Nomor: 475/73/418.82.16/2017 tanggal 7 Desember 2017 perihal Pengajuan permohonan pembuatan nomor Rekening Baru.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Slip aplikasi bukti setor pemindahbukuan dari rek. Bank Jatim Nomor: 1001000302 atas nama rekening kas desa jambean ke rek. Bank Jatim Nomor: 1001000973 atas nama desa Jambean sebesar Rp229.500.000,00 tanggal 8 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Slip aplikasi bukti setor pemindahbukuan dari rek. Bank BCA Nomor: 0331812098 atas nama Hari ke rek. Bank Jatim Nomor: 1001000973 atas nama desa Jambean sebesar Rp900.000.000,00 tanggal 8 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Slip aplikasi bukti setor dari rek. Bank BCA Nomor: 0331812098 atas nama Hari ke rek. Bank Jatim Nomor: 1001000973 atas nama desa Jambean sebesar Rp1.100.035.000,00 tanggal 11 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Serah terima dana pemberian/kompensasi dari PG. Ngadirejo tanggal 12 Desember 2016 sebesar Rp2.229.500.000,00 dari Sdr. Hari.
- 12 (dua belas) lembar Fotocopy legalisir rekening koran Bank Jatim Nomor: 1001000302 atas nama rekening kas desa jambean Bulan Maret 2016 s.d. Februari 2017.
- 5 (lima) lembar Fotocopy legalisir rekening koran Bank Jatim Nomor: 1001000973 atas nama desa Jambean Bulan Desember 2017 s.d. April 2018.
- 1 (satu) bendel Fotocopy legalisir Proposal permohonan bantuan modal dan peralatan kue usaha UKM kue ?Purnama Bakery? Dsn. Pucung Desa Jambean Kec. Kras Kab. Kediri dengan nilai sebesar Rp200.000.000,00 tanggal 13 September 2017.
- 1 (satu) bendel Fotocopy legalisir Proposal permohonan bantuan modal dan peralatan produksi jajanan usaha UKM Produksi dan jual jajanan ?Suhardinata? Dsn. Ngrombeh Desa Jambean Kec. Kras Kab. Kediri dengan nilai sebesar Rp200.000.000,00 tanggal 24 Oktober 2017.
- 1 (satu) bendel Fotocopy legalisir Proposal permohonan bantuan modal dan peralatan Bengkel Las Bengkel Las ?Al Amin & Catur Karya? Dsn. Ngrombeh Desa Jambean Kec. Kras Kab. Kediri dengan nilai sebesar Rp750.000.000,00 tanggal 27 September 2017.
- 1 (satu) bendel Fotocopy legalisir Proposal permohonan bantuan modal dan peralatan Percetakan dan Sablon Percetakan dan Sablon ?Mas Ato? Dsn. Pucung Desa Jambean Kec. Kras Kab. Kediri dengan nilai sebesar Rp500.000.000,00 tanggal 27 September 2017.
- 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Buku Kas Umum Dana Bantuan PG. Ngadirejo per 29 Desember 2017 dan per 31 Januari 2018 tahun anggaran 2018 desa Jambean.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Peta Kerawangan Desa Jambean Kec. Kras Skala 1:5000.
- 1 (satu) bendel fotocopy Legalisir Rekening koran Bank BCA Nomor: 0331812098 atas nama Hari periode bulan September 2016 s.d. bulan januari 2017.
- 1(satu) bendel asli sertifikat Hak Pakai Nomor: 00009 tanggal 4 Desember 2018 Desa Jambean, Kec. Kras, Kab. Kediri Prov. Jawa timur sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 01164/Jambean/2018 tanggal 24/11/2018 seluas 1800 M2.
- 1 (satu) bendel asli sertifikat Hak Pakai Nomor: 00019 tanggal 30 Desember 2018 Desa Jambean, Kec. Kras, Kab. Kediri Prov. Jawa timur sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 01398/Jambean/2018 tanggal 7/12/2018 seluas 819 M2.
- satu bendel asli sertifikat Hak Pakai Nomor: 00020 tanggal 30 Desember 2018 Desa Jambean, Kec. Kras, Kab. Kediri Prov. Jawa timur sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 01397/Jambean/2018 tanggal 7/12/2018 seluas 2115 M2.
- 1(satu) objek/bidang tanah sesuai dengan sertifikat Hak Pakai Nomor: 00009 tanggal 4 Desember 2018 yang berlokasi di Desa Jambean, Kec. Kras, Kab. Kediri Prov. Jawa timur sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 01164/Jambean/2018 tanggal 24/11/2018 seluas 1800 M2
- 1 (satu) objek/bidang tanah sesuai dengan sertifikat Hak Pakai Nomor: 00019 tanggal 30 Desember 2018 yang berlokasi di Desa Jambean, Kec. Kras, Kab. Kediri Prov. Jawa timur sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 01398/Jambean/2018 tanggal 7/12/2018 seluas 819 M2.
- 1 (satu) objek/bidang tanah sesuai dengan sertifikat Hak Pakai Nomor: 00020 tanggal 30 Desember 2018 yang berlokasi di Desa Jambean, Kec. Kras, Kab. Kediri Prov. Jawa timur sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 01397/Jambean/2018 tanggal 7/12/2018 seluas 2115 M2.
- 1 (satu) unit kendaraan Mobil Pick Up merek Daihatsu Tahun pembuatan 2007, Nomor Rangka: MHKSPRRCF7K001974, Nomor Mesin: 9607414, type: 591 EFI ZEBRA.
- 1 (satu) unit Komputer (Layar Led Merek LG warna hitam beserta CPU merek Simbada warna hitam), System Manufacturer: MSI, prosessor: Intel(R) Core (TM) i3-4150 CPU @ 3.50 GHz (4 CPUs), ~3,5 GHz
- 1 (satu) objek/bidang tanah sesuai dengan peta bidang tanah Nomor: 6935/2016 (NIB.00526) tanggal 16 September 2016 dari Kantor pertanahan Kab. Kediri seluas 4.385 M2.
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Legalisir Buku Tanah HGB Nomor 22 Desa Jambean seluas 4.895 M2 tanggal 20 Oktober 1966.
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Legalisir Buku Tanah HGB Nomor 10 Desa Jambean seluas 4895 M2 tanggal 25 September 1961.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Kartu Opstal Verponding Nomor 921 tanggal 28 Maret 1959 atas Objek tanah seluas 4895 M2
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Kartu Opstal Verponding Nomor 701 tanggal 2 Februari 1927 atas Objek tanah seluas 4895 M2.
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Legalisir Buku Tanah HGB Nomor 21 Desa Jambean seluas 29975 M2 tanggal 20 Oktober 1966
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Legalisir Buku Tanah HGB Nomor 9 Desa Jambean seluas 29975 M2 tanggal 25 September 1961.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Kartu Opstal Verponding Nomor 899 tanggal 26 Juni 1957 atas Objek tanah seluas 29975 M2.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Kartu Opstal Verponding Nomor 544 tanggal 2 Februari 1927 atas Objek tanah seluas 30240 M2.
- 2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Surat Ukur Nomor 94/1955 tanggal 30 November 1955 atas Objek tanah seluas 29975 M2.
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Legalisir Buku Tanah HGB Nomor 20 Desa Jambean seluas 15560 M2 tanggal 20 Oktober 1966.
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Legalisir Sertifikat HGB Nomor 8 Desa Jambean seluas 15560 M2 tanggal 25 September 1961.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Kartu Opstal Verponding Nomor 889 tanggal 26 Juni 1957 atas Objek tanah seluas 15560 M2.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Kartu Opstal Verponding Nomor 596 tanggal 05 Agustus 1921 atas Objek tanah seluas 15560 M2.
- 2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Surat Ukur Nomor 92/1955 tanggal 30 November 1955 atas Objek tanah seluas 15560 M2.
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Legalisir Buku Tanah HGB Nomor 19 Desa Jambean seluas 3565 M2 tanggal 20 Oktober 1966.
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Legalisir Buku Tanah HGB Nomor 7 Desa Jambean seluas 3565 M2 tanggal 25 September 1961.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Kartu Opstal Verponding Nomor 888 tanggal 26 Juni 1957 atas Objek tanah seluas 3565 M2.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Kartu Opstal Verponding Nomor 595 tanggal 5 Agustus 1921 atas Objek tanah seluas 3783 M2.
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Legalisir Buku Tanah HGB Nomor 17 Desa Jambean seluas 12155 M2 tanggal 20 Oktober 1966.
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Legalisir Buku Tanah HGB Nomor 5 Desa Jambean seluas 12155 M2 tanggal 25 September 1961.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Kartu Opstal Verponding Nomor 895 tanggal 26 Juni 1957 atas Objek tanah seluas 12155 M2
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Kartu Opstal Verponding Nomor 524 tanggal 14 Januari 1918 atas Objek tanah seluas 12910 M2.
- 2 (Dua) lembar Fotocopy Legalisir Surat Ukur Nomor 97/1955 tanggal 30 November 1955 atas Objek tanah seluas 12155 M2.
- 2 (Dua) lembar foto Peta Pertanahan Area PG. Ngadirejo.
- 2 (dua) Bendel Fotocopy Legalisir Buku Tanah HGB Nomor 29 Desa Jambean seluas 59316 M2 tanggal 25 juni 1998.
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Legalisir Buku Tanah HGB Nomor 46 Desa Tales seluas 16250 M2 tanggal 18 Juni 1992.
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Legalisir Sertifikat HGB Nomor 47 Desa Tales seluas 19580 M2 tanggal 09 Juni 1998.
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Legalisir Sertifikat HGB Nomor 41 Desa Tales seluas 19580 M2 tanggal 1 mei 1987.
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Legalisir Sertifikat HGB Nomor 42 Desa Tales seluas 45070 M2 tanggal 1 mei 1987.
- 2 (dua) Bendel Fotocopy Legalisir Sertifikat HGB Nomor 26 Desa Jambean seluas 59316 M2 tanggal 1 mei 1987.
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor SK.327/HGB/DA/79 Tanggal 7 Desember 1979
- Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fiktor Panjaitan, Br Hakim Anggota Alex Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Dirampas untuk Negara dan disetor ke kas Negara untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti bagi Terdakwa Terdakwa H. Hari Bin Amin / pengembalian kerugian Negara, namun oleh karena barang bukti tersebut masih diperlukan dalam perkara lain maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Dirampas untuk Negara dan segera dilelang, hasil lelang disetor ke kas Negara untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti bagi Terdakwa H. Hari Bin Amin/ pengembalian kerugian Negara, namun oleh karena barang bukti tersebut masih diperlukan dalam perkara lain maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada