- Menyatakan Terdakwa I Dwi Kurniawan Alias Wawan Bin Pairin, Terdakwa II Muhammad Nur Halim Alias Pak Zeko Bin Suwito, Terdakwa III Ahmad Nur Khozin Alias Khozin Alias Bajil Bin Tarman dan Terdakwa IV Moqtar Zainun Nuri Alias Cubung Bin Sukisno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara terang-terangan dan dengan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan mati? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Dwi Kurniawan Alias Wawan Bin Pairin dan Terdakwa II Muhammad Nur Halim Alias Pak Zeko Bin Suwito oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun, dan kepada Terdakwa III Ahmad Nur Khozin Alias Khozin Alias Bajil Bin Tarman dan Terdakwa IV Moqtar Zainun Nuri Alias Cubung Bin Sukisno oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- Satu batang pipa besi panjang sekitar satu meter, diameter sekitar 10 (sepuluh) centi meter;
- Satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda tipe Vario, Nomor Polisi : S-6274-N, warna putih;
- Satu batang kayu panjang sekitar 50 (lima puluh) centi meter;
- Satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda tipe Scoopy, Nomor Polisi : S-3722-CZ, warna merah;
- Satu buah jaket warna merah;
- Satu buah celana tiga berempat levis;
- Satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha tipe Rx King, tanpa Nomor Polisi, warna hitam;
- Satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Suzuki tipe Shogun, tanpa Nomor Polisi, warna biru;
- Satu buah kaos warna hitam;
- Satu buah kaos warna hitam;
- Satu buah celana tiga berempat warna hitam;
- Satu buah celana pendek tiga perempat warna hitam;
- Satu buah jaket warna hitam;
- Satu buah celana panjang warna merah (berlumuran darah);
- Satu buah kaos warna doreng (berlumuran darah);
- sepasang sandal jepit warna coklat;
- Pecahan dek sepeda motor;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol L- 5177 ?HJ;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 70/Pid.B/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 70/Pid.B/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainal Ahmad, Br Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Anam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Relly Firnandilo dkk; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.B/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 70/Pid.B/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.B/2021/PN Bjn
Statistik2626