- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan, akan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara sah pada tanggal 1 Oktober 2015 di hadapan pemuka agama Budha yang bernama Krajono, S. PD berdasarkan Kutipan Akte Perkawinan Nomor 6101/ KW-14042016-0008 tertanggal 14 Maret 2016, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Sambas, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak Perempuan yang dilahirkan dari hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yakni:
- Jovita Angel, Perempuan, lahir di Sambas pada tanggal 30 Maret 2016;
- Jocelyn Kanesya, Perempuan , lahir di Singkawang pada tanggal 14 Juni 2017:
Putusan PN SAMBAS Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhlan Fadhilla Ahmad, Br Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berada dalam asuhan, penjagaan dan pemeliharaan Penggugat selaku ibu kandung dari anak - anak tersebut 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Pejabat Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sambas untuk segera mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas agar perceraian tersebut dicatat dalam register perceraian yang berjalan; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Sbs
Statistik430