- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah Akta Jual Beli Tanah Nomor : 580/2015 tertanggal 29 Oktober 2015, Sertifikat Hak Milik Nomor : 115/Korpri Raya dan Surat Ukur Nomor : 81/2015 tanggal 04 November 2015 atas nama Agoeng Tjatoer Prasetijono, S.E. (Penggugat) dengan tanah seluas 425 m2 sesuai NIB Nomor : 08.01.09.02.00119 yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat;
- Menyatakan dan menetapkan Penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah yang terletak di Komplek Korpri B/14, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Nomor : 580/2015 tertanggal 29 Oktober 2015 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 115/Korpri Raya dengan NIB Nomor : 08.01.09.02.00119 atas nama Agoeng Tjatoer Prasetijono, S.E. (Penggugat) yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan : Tanah milik Batulan Reva Natiyor, m.9743
- Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Drs Musadi, m.9741
- Timur berbatasan dengan : Jalan Raya
- Barat berbatasan dengan : Tanah milik Jaliyul Masmara, m.9755
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum beserta segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk meninggalkan/mengosongkan dan membongkar bangunan atau apapun yang berada di atas tanah Penggugat tanpa syarat dan beban apapun juga untuk selanjutnya dikembalikan kepada Penggugat sebagai Pemegang Hak yang sah, bilamana diperlukan dengan bantuan alat negara cq. Kepolisian;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) terhadap Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selibihya
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 104/Pdt.G/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novian Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syamsudin, Hakim Anggota Yus Enidar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sihaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pdt.G/2018/PN Tjk
Statistik360