- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara verstek;
- Menyatakan secara hukum sahnya perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Medan dan telah dicatatkan dalam Akta Perkawinan Nomor : 06/P/01/2007 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Langsa untuk segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap mengirimkan 1 (satu) eksemplar Salinan putusan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kota Langsa dan Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe tempat tercatatnya perkawinan untuk dicatat tentang perceraian dimaksud dan mencoret dari buku register yang diperuntukkan untuk keperluan itu sekaligus menerbitkan Akte Perceraian dimaksud;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Langsa paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, untuk mengajukan permohonan Kutipan Akta Perceraian kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN LANGSA Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Dede Idham |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Yan Agus Priadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan ketentuan dalam Pasal 125 HIR/Pasal 149 RBG, UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, UU Nomor 23 Tahun 2006 jo. UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden RI Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2021/PN_Lgs.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2021/PN_Lgs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2021/PN Lgs
Statistik5621