- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Penunjukan Penyediaan Barang /Jasa (SPPBJ) Nomor:630/875/SPPBJ/APBK-DOKA/B-PUPR/2019, tanggal 14 Agustus 2019 dan Kontrak Nomor: 630/898/KONT/APBK-DOKA/BM-PUPR/2019, paket pekerjaan Kontruksi Pembangunan jembatan Gigieng (Tahap II ) Kec. Simpang Tiga, Kabupaten Pidie;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (cidera janji) karena tidak melakukan pembayaran sisa hutang hasil pekerjaan kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat belum melakukan pembayaran sisa hasil pekerjaan Pembangunan jembatan Gigieng (Tahap II) Kec. Simpang Tiga, Kabupaten Pidie sebesar Rp339.086.320,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah) adalah perbuatan Wanprestasi (cidera janji);
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp339.086.320,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
- Menyatakan bahwa sisa dana yang dibayar kepada Penggugat sebesar Rp339.086.320,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah) adalah sebagai hutang Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie, Aceh;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengalokasikan dan mengusulkan dana pembayaran sisa hutang kepada Penggugat pada APBK Kabupaten Pidie perubahan Anggaran tahun 2021 atau pada tahun Anggaran 2022 dan/ atau pada tahun berikutnya;
- Menghukum Tergugat untuk mentaati putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp910.000,00 (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN SIGLI Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Sgi |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adji Abdillah, Hakim Anggota Erwin Susilo |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova Miranda Abdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2021/PN_Sgi.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2021/PN_Sgi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2021/PN Sgi
Statistik3810