- Menyatakan Terdakwa EKO IRIANTO Bin Hi. HADIMUN, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam surat Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 37/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bc.ip, Hakim Ketua Mansur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, Br Hakim Anggota Medi Sahrial Alamsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) lembar fotocopi peta hasil ukur 2. 1 (satu) Fotocopi Segel Tahun tanggal 20 Nopember 1939. 3. 1 (satu) lembar Fotocopy surat keterangan warisan alm. H. Dengi tanggal 6 Agustus 2007. 4. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan 15 Februari 1973 5. 1 (satu) bundel Surat Fotocopi Pernyataan ahli waris tanggal 6 Agustus 2007 6. 1 (satu) lembar Surat Fotocopi Surat Keterangan Kematian Nomor 474 D.3.49.28.3.5.05 tanggal 29 Agustus 2005. 7. 1 fotocopi Surat Petikan Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Lampung Nomor 460/Up/1981 tanggal 20 Mei 1981. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 8. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 20 juni 2017 9. 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 20 Juni 2017. 10. 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 11 September 2017. 11. Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan pecahan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 500 ( lima ratus ) lembar Dikembalikan kepada saksi ARBAYA. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk
Statistik2721