- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas lokasi tanah yang terletak di Jalan Marunda V, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, dengan Girik No. C. 1196 Persil 11 S. II seluas 17.670 M2, dengan batas-batas :
- Utara dengan saluran air dengan PPL ;
- Selatan dengan Kali;
- Timur dengan Kali;
- Barat dengan Jalan.
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat dan siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objek perkara, dan setelah kosong menyerahkan kepada Para Penggugat, jika ingkar dengan bantuan alat keamanan Negara;
- Menyatakan Akta Pelepasan Hak yang dibuat oleh Turut Tergugat I No. 03 tanggal 18 November 2015 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Penerbitan SK No. 649 tahun 2015, tentang Pedoman Harga Sesuai Hasil Kesepakatan Harga Tanah Pembebasan Lahan Untuk Ruang Terbuka Hijau dan SK No. 650 tahun 2015 tentang Harga Tanah Pembebasan Lahan Untuk Ruang Terbuka Hijau dan SK No. 2153 tentang Penetapan Lokasi Untuk Ruang Terbuka Hijau yang dilakukan oleh Tergugat VIII dan IX adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 9.326.000,- ( sembilan juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah );
- Menolak Gugatan Para Penggugat yang lain dan selebihnya ;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 234/Pdt.G/2016/PN .JKT.UTR |
|
Nomor | 234/Pdt.G/2016/PN .JKT.UTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Sukadana, Br Hakim Anggota Houtman Lumban Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Tarmuzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3275 K/Pdt/2021
Lainnya : 234/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr
Statistik870