- Menyatakan terdakwa ROMY JANWARI GUNAWAN Alias ROMY BIN SANTIKA GUNAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM??? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok merk DUFF filter BOLD warna hitam didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing ??? masing berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus lakban warna hitam
- 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam bertuliskan FIFGROUP member of ASTRA didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis kristal putih sabu.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing ??? masing berisikan narkotika jenis kristal putih sabu.
- 9 (Sembilan) buah potongan sedotan plastik warna putih masing ??? masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (BONG).
Putusan PN SUKABUMI Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Skb |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dhian Febriandari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Parulian Manik, Hakim Anggota Tri Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Tatang Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2021/PN Skb
Statistik77