- Menyatakan Terdakwa Joni Oksaputra panggilan Joni alias Godok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi dump truck BA 8290 NS;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi dump truck BA 8290 NS atas nama Indra Jaya;
- 1 (satu) lembar SIM B1 Umum atas nama Joni Oksaputra;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BA 5257 HT;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat BA 5257 HT atas nama Hendro Fernandes Mafri;
Putusan PN KOTOBARU Nomor 37/Pid.Sus/2024/PN Kbr |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2024/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Ramawan Fauzi Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dayinta Agi Pambayun, Hakim Anggota Aldi Naradwipa Simamora |
Panitera | Panitera Pengganti: Putri Diana Juita. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Joni Oksaputra panggilan Joni alias Godok; Dikembalikan kepada Terdakwa Joni Oksaputra panggilan Joni alias Godok; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Sis Ekawati panggilan Wati; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2024/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2024/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 38 K/PID/2025
Pertama : 37/Pid.Sus/2024/PN Kbr
Statistik3826