- Menyatakan Terdakwa Rustam Effendi Alias Utam Bin H. Syarkawi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,12 gram dengan berat bersih 2,32 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik piper clip yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik piper clip kosong @100 bungkus;
- 1 (satu) buah timbangan merk Digital Scale warna abu-abu;
- 4 (empat) buah sendok yang terbuat dari sedotan yang dibentuk menjadi sendok;
- 1 (satu) kotak kaca mata warna hitam lis biru;
- Uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Type GT-E1272 warna hitam lengkap dengan sim card Terkomsel dengan nomor 081256706815;
Putusan PN AMUNTAI Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Amt |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amalina Fikriyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gland Nicholas H. Br Hakim Anggota Mike Indah Natasha |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryadi Fitri Ahyu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dimusnahkan); (Dirampas untuk negara); 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 80/Pid.Sus/2021/PN Amt
Statistik2413