- Menyatakan Terdakwa Hari Yusup Bin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penggelapan dalam Jabatan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, oleh karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir melakukan tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buku tabungan nomor rekening : 881-1-1-00493-2 BPR. CDM a.n. Pujo Sukarno
- 1 (satu) lembar berita acara serah terima kendaraan a.n. Pujo Sukarno tanggal 10 Juni 2017
- 1 (satu) lampiran berita acara penyerahan kendaraan dari yang menyerahkan a.n. Pujo Sukarno kepada yang menerima Andika W.B kendaraan tanggal 10 Juni 2017
- 2 (dua) lembar surat serah terima dokumen dan kunci BPR CDM Cabang Bandar Jaya Perjanjian Kredit Nomor 051/KMKA/KC-BJ/16 tanggal 26 september 2016 BPR CDM Bandar Jaya dan Peminjam Pujo Sukarno
- 1 (satu) unit mobil dumpt truck Nopol BE 9352 AQ beserta kontak kunci dan fotocopy STNK kendaraan
- Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 113/Pid.B/2021/PN Kla |
|
Nomor | 113/Pid.B/2021/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Revolisa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ajie Surya Prawira, Br Hakim Anggota Ryzza Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Ranti Febrianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut umum untu dipergunakan dalam perkara lain a.n. Josep Kristian Eka Chandra Silaban anak dari Silaban |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.B/2021/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 113/Pid.B/2021/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.B/2021/PN Kla
Statistik4030