- Menyatakan Terdakwa Suraji Martin Als Bapak Sugeng Bin Martin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam DAKWAAN PRIMAIR;
- Membebaskan Terdakwa Suraji Martin Als Bapak Sugeng Bin Martin oleh karena itu dari DAKWAAN PRIMAIR Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Suraji Martin Als Bapak Sugeng Bin Martin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam DAKWAAN SUBSIDIAIR;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suraji Martin Als Bapak Sugeng Bin Martin, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masapenahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa Suraji Martin Als Bapak Sugeng Bin Martin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa Suraji Martin Als Bapak Sugeng Bin Martin tetap ditahan.
- Menjatuhkan kepada Terdakwa Suraji Martin Als Bapak Sugeng Bin Martin pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 434.961.500,- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah), sehubungan dengan telah dilakukannya pengembalian uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) oleh Terdakwa hal tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga Uang Pengganti sejumlah Rp. 419.961.500,- (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) dibebankan kepada Terdakwa dengan ketentuan apabila uang pengganti sejumlah tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(Satu) Eksemplar Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2018 Di Kabupaten Gunung Mas.
- 1(Satu) lembar nota UD RIO MEUBEL per tanggal 29 april 2020 senilai Rp. 2.900.000,-
- 1(Satu) lembar nota toko buku TIARA JAYA senilai Rp. 1. 000.000,-
- 1(Satu) lembar Nota Penjahit ADI senilai Rp. 12. 600.000,-
- 1(Satu) lembar nota UD RIO MEUBEL senilai Rp. 10.461.000,-
- 1(Satu) lembar Nota UD RIO MEUBEL per tanggal 30 April 2020 senilai Rp. 7.000.000,-dan Rp. 2.100.000,-
- 1(Satu) lembar nota per tanggal 01 mei 2020 senilai Rp. 392.000,-
- 1(Satu) buah buku bertulisan kas umum Bendahara.
- 1(Satu) buah buku bertulisan catatan pinjaman Kepala Desa dan perangkatan desa dan BPD thn 2019.
- 1(Satu)kwitansi per tanggal 28 april 2020. Bertuliskan telah diterima dari ?Bendahara Desa Tumbang Danau?. Uang sejumlah ?dua ratus lima belas juta rupiah?. Untuk pembayaran ?serah terima SILPA Anggaran 2019 dari Bendahara untuk Kepala Desa Tumbang Danau?. Penerima SURAJI MARTIN Nominal Rp. 215.000.000,-
- 1(Satu) lembar kwitansi per tanggal 30 oktober 2019. Bertuliskan telah diterima dari ?Bendahara Desa Tumbang Danau?. Uang Sejumlah ?satu juta rupiah? untuk pembayaran ?penarikan kepala desa untuk membayar pajak bangunan Gedung sarang wallet (wong pati) RT.03 tabaras?. Penerima SURAJI. M nominal Rp.1.000.000.-
- 1(Satu) lembar kwitansi Perb tanggal 29 September 2019. Bertuliskan telah di terima dari? Bendahara Desa Tumbang Danau?. Uang sejumlah ? satu juta rupiah?. Untuk pembayaran pinjaman pribadi untuk keperluan pribadi dari dana desa (DD) tahun anggaran 2019?. Penerima SURAJI MARTIN nominal Rp. 1.000.000,-
- 1(Satu) lembar Kwitansi per tanggal 04 Oktober 2019. Bertuliskan telah diterima dari ?Bendahara Desa Tumbang Danau?. Uang sejumlah ? enam belas juta rupiah?. Untuk pembayaran tenda dan kursi(BUMDES) Desa Tumbang Danau tahun 2019. Penerima SURAJI MARTIN nominal Rp. 16.000.000,-.
- 1(satu) lembar kwitansi per tanggal 19 Juli 2019. Bertuliskan telah diterima dari ?Bendahara Desa Tumbang Danau?. Uang sejumlah ?dua juta rupiah? untuk pembayaran ?Biaya Pembuatan Akta Pendirian PAUD Lukan Jaya?. Penerima YUNARI, S.Pd. Nominal Rp. 2.000.000,-
- 1(satu) lembar kwitansi per tanggal 12 Oktober 2019. Bertuliskan telah diterima dari ?Bendahara Desa Tumbang Danau?. Uang Sejumlah ?dua juta rupiah?. Untuk pembayaran ?Pinjaman Dana Desa (DD) untuk kepentingan dan keperluan pribadi Tahun Anggaran 2019?. Penerima SURAJI MARTIN nominal Rp. 2.000.000,-
- 1(satu) lembar kwitansi per tanggal 07 Juli 2019. Bertuliskan telah diterima dari ?Bendahara Desa Tumbang Danau?. Uang Sejumlah ?dua juta lima ratus ribu rupiah?. Untuk pembayaran ?Pembersihan tempat pemakaman atau kuburan umum Desa Tumbang Danau?. Penerima SURAJI MARTIN nominal Rp. 2.500.000,-
- 1(satu) lembar Kwitansi per tanggal 26 Desember 2019. Bertuliskan telah diterima dari ?Bendahara Desa Tumbang Danau?. Uang sejumlah ?tiga juta rupiah?. Untuk pembayaran ? tanda jadi penyicilan harga tanah kepunyaan a.n Budut Desa Tumbang Danau, terletak di pinggir jalan lintas Propinsi bersamaan dengan kantor Desa Tbg Danau. Penerima Budut nominal Rp. 3.000.000,-.
- 1(satu) lembar Kwitansi per tanggal 24 Desember 2019. Bertuliskan telah diterima dari ?Bendahara Desa Tumbang Danau?. Uang sejumlah ? tiga juta rupiah?. Untuk pembayaran ?Pinjaman uang kontan/tunai dari Dana Desa (DD) tahap II tahun 2019?. Penerima SURAJI MARTIN nominal Rp. 3.000.000.
- 1(satu) lembar Kwitansi per tanggal 6 Desember 2019. Bertuliskan telah diterima dari ?Bendahara Desa Tumbang Danau?. Uang sejumlah ?lima juta rupiah?. Untuk pembayaran ?Penarikan Kepala Desa dari dana pembangunan TK PAUD Desa Tumbang danau TA. 2019. Penerima SURAJI MARTIN nominal Rp. 5.000.000.
- 1(satu) lembar Kwitansi per tanggal 30 Desember 2019. Bertuliskan telah diterima dari ?Bendahara Desa Tumbang Danau?. Uang sejumlah ?lima puluh juta rupiah?. Untuk pembayaran ? pinjaman uang tunai/kontan dari dana desa (DD) tahap III tahun 2019?. Penerima SURAJI MARTIN nominal Rp. 50.000.000,-.
- 1(satu) lembar Kwitansi per tanggal 10 Januari 2020. Bertuliskan telah diterima dari ?Bendahara Desa Tumbang Danau. Uang sejumlah ?tujuh ratus ribu rupiah?. Untuk pembayaran ?untuk Posyandu dari DDS Tbg Danau tahun 2020?. Penerima SURAJI MARTIN nominal Rp. 700.000,-.
- 1(satu) lembar Kwitansi per tanggal 28 Juni 2020. Bertuliskan terima dari ? Bendahara Desa Tbg Danau?. Uang sebanyak ?tujuh juta rupiah?. Yaitu ?Pinjaman untuk keperluan pribadi?. Penerima SURAJI M nominal Rp. 7.000.000,-.
- 1(satu) lembar Kwitansi per tanggal 09 Juli 2019. Bertuliskan terima dari ?Bendahara Desa Tbg Danau?. Uang sebanyak ? satu juta lima ratus ribu rupiah?. Yaitu ?Pinjaman untuk keperluan pribadi dari Alokasi Dana Desa tahun 2019?. Penerima SURAJI MARTIN nominal Rp. 1.500.000,-.
- 1(satu) lembar Kwitansi per tanggal 13 Agustus 2019. Bertuliskan terima dari ? Bendahara desa Tumbang Danau. Uang sebanyak ? satu juta rupiah?. Yaitu ? Pinjaman Bp. SOGENG/SURAJI MARTIN untuk keperluan pribadi. Penerima SURAJI MARTIN nominal Rp. 1.000.000,-
- 1(satu) lembar Kwitansi per tanggal 02 Agustus 2019. Bertuliskan terima dari ?Bendahara desa Tbg Danau?. Uang sebanyak ?lima ratus ribu rupiah. Yaitu ?Pinjaman duit kontan untuk keperluan pribadi?. Penerima SURAJI .M nominal Rp. 500.000,-.
- 1(satu) lembar Kwitansi per tanggal 19 Agustus 2019. Bertuliskan terima dari ?Bendahara Desa Tumbang Danau?. Uang sebanyak ?lima ratus ribu rupiah?. Yaitu ?pinjaman bapak SOGENG untuk keperluan pribadi. Penerima SURAJI MARTIN nominal Rp. 500.000,-
- 1(satu) lembar Kwitansi per tanggal 06 Agustus 2019. Bertuliskan terima dari ? Bendahara desa Tumbang Danau?. Uang sebanyak ?satu juta rupiah?. Yaitu ?Pinjaman Bp. SOGENG/KADES Tbg Danau?. Penerima SURAJI .M nominal Rp. 1.000.000,-.
- 1(satu) eksemplar catatan lembaran pada map biru berisi catatan penerimaan dan penggunaan ADD/DD TA. 2020 milik SIBON YATRIN.
- 1(satu) buah Buku Tabungan Bank Kalteng atas nama Kas Desa Tumbang Danau dengan Nomor Rekening 1030201009679 dengan saldo tercetak per tanggal 30/04/20 sebesar Rp. 6.793.793,00 sampai dengan Saldo per tanggal 31/05/20 sebesar Rp. 402.504.528.00
- 1(satu) Eksemplar Usulan Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Desa Tumbang Danau Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020.
- 1(satu) Eksemplar Usulan Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Desa Tumbang Danau Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020.
- 1(satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 953/0112/LS/BTL/4.04.06.20/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 Keperluan untuk Pembayaran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun 2020. Untuk Alokasi Danan Desa (ADD) Tumbang Danau Kecamatan Mihing Raya Tahap I ? Sumber Dana APBD TA. 2020 senilai Rp. 238.436.855,- (dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).
- 1(satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 0112/SPM-LS/BTL/4.04.06.02/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 senilai Rp 238.436.855,-(dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).
- 1(satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 953/0441/LS/BTL/4.04.06.20/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 Keperluan untuk Pembayaran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun 2020. Untuk Alokasi Danan Desa (ADD) Tumbang Danau Kecamatan Mihing Raya Tahap II ? Sumber Dana APBD TA. 2020 senilai Rp. 210.252.165,- (dua ratus sepuluh juta dua ratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh lima rupiah).
- 1(satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 0441/SPM-LS/BTL/4.04.06.02/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 senilai Rp 210.252.165,- (dua ratus sepuluh juta dua ratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh lima rupiah).
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Kusmat Tirta Sasmita |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk tetap terlampir dalam Berkas Perkaras; 9.Membebankan terhadap terdakwa Suraji Martin Als Bapak Sugeng Bin Martin untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
51
49