- Menyatakan Terdakwa PT. TJIMINDI SUBUR yang diwakili oleh SDRI. HERNIE JUSNITA LINLIANA SELAKU KOMISARIS PT. TJIMINDI SUBUR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam 1 (satu) bulan tidak dapat membayar denda, diganti dengan perampasan harta atau aset milik PT. TJIMINDI SUBUR selaku korporasi untuk dijual/lelang melalui Kantor Lelang sesuai ketentuan perundang-undangan dan Pidana tambahan berupa kewajiban perbaikan akibat tindak pidana tersebut;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Akta Pendirian PT. TJIMINDI SUBUR Nomor 26 tanggal 25-03-1963 Notaris NINI KARIM, SH.
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Akta Perbaikan PT. TJIMINDI SUBUR Nomor 7 tanggal 23 Nopember 1963 Notaris Mr. TAN ENG KIAM.
- 24 (dua puluh empat) lembar foto copy legalisir Akta Risalah Rapat Perseroan Terbatas PT. PERTENUNAN TJIMINDI SUBUR Nomor : 64 tanggal 22 Mei 2008 Notaris EVY HYBRIDAWATI WARGAHADIBRATA, SH, MH berkedudukan di Bandung.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Pengesaham dari Kemenkumham RI Nomor AHU-45310.AH.01.02 Tahun 2008. Tanggal 28 Juli 2008.
- 11 (sebelas) lembar foto copy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. TJIMINDI SUBUR No.53 tanggal 18 Juni 2015 Notaris EVY HYBRIDAWATI WARGA HADIBRATA, SH, berkedudukan di Bandung.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Pengesaham dari Kemenkumham RI Nomor AHU-.AH.01.03-0944408 tanggal 22 Juni 2015 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. TJIMINDI SUBUR.
- 1 (satu) buah buku foto copy legalisir Dokumen UKL-UPL PT. TJIMINDI SUBUR, dengan Surat Rekomendasi dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kab. Bandung Nomor : 660/673-BPLH tanggal 18 Agustus 2011.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Tanda terima dari DLHK Kota Bandung tanggal 25-09-2018 perihal Revisi Dokumen UKL-UPL PT. TJIMINDI SUBUR.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keputuasan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung Nomor : 534/0003.IUI. HER.BPPT, tanggal 13 Juli 2011 tentang Ijin Usaha Industri PT. TJIMINDI SUBUR.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Tanda Daftar Perusahaan No.TDP.1011117 02483 tanggal 13Juli 2011.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir NPWP No.01.118.553.5-421.000 tanggal 14-11-1982 atas nama PT. TJIMINDI SUBUR.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu No.503/IG-HERR 1265/BPPT, tanggal 23 Februari 2012 tentang Ijin Gangguan (IG).
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Daftar Ulang Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) Nomor : 546.2/150-BPLH Kota Bandung tanggal 20 Juli 2004.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Daftar Ulang Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) Nomor : 546.2/151-BPLH Kota Bandung tanggal 20 Juli 2004.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Daftar Ulang Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) Nomor : 546.2/152-BPLH Kota Bandung tanggal 20 Juli 2004.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 658.31/Kep.1350-Binprod/2001, tertanggal 28 Desember 2001 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair.
- 4 (empat) lembar foto copy legalisir Surat Perjanjian Kerjasama Pengangkutan dan Pemanfaatan limbah B3.
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir manifest Dokumen limbah B3 (Sludge) BBG0002191.
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir manifest Dokumen limbah B3 (FLY ASH/BOTTOM ASH).
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir manifest Dokumen limbah B3 (FLY ASH/BOTTOM ASH).
- 1 (Bundel) foto copy legalisir Company profile PT. MITRA JAYA TRI.
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bandung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, hari Senin tanggal 10 Juli 2017 di PT. TJIMINDI SUBUR
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Nomor : 800/1992-DLHK, tanggal 10 Juli 2017 dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan;
- 4 (empat) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pembinaan Pengawasan Lingkungan Hidup Kota Bandung, hari Jumat 18 Mei 2018 di lokasi PT. TJIMINDI SUBUR;
- 7 (tujuh) lembar foto copy legalisir Laporan Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup PT. TJIMINDI SUBUR, tanggal 18 Mei 2018;
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Dinas Lingkungan Hidup Nomor : 800/1837.1-DLHK, tanggal 18 Mei 2018;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat pernyataan atas nama TOYIB KARTAWIDJAJA, tanggal 11 Juli 2018;
- g.1 (satu) lembar foto copy legalisir Daftar Hadir Pertemuan di PT. TJIMINDI SUBUR, tanggal 11 Juli 2018;
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Berita Acara Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pemberian Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah PT. TJIMINDI SUBUR, tanggal 19 Juli 2018;
- 6 (enam) lembar foto copy legalisir Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung Nomor. 800/2465-DLHK/2018 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. TJIMINDI SUBUR, tanggal 16 Juli 2018;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Perihal Permohonan Bantuan Penanganan Kasus PT. TJIMINDI SUBUR, tanggal 25 Oktober 2018;
- 21 (dua puluh satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Rapat Koordinasi Pembahasan Kasus PT. PERTENUNAN TJIMINDI SUBUR;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat dari Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : S.1127/PPSA/PP/GKM.0/7/2019, tanggal 24 Juli 2019;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Nomor : 800/2702-DLHK dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, tanggal 31 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Daftar Hadir Dinas, tanggal 1 Agustus 2019;
- 33 (tiga puluh tiga) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup, tanggal 2 Agustus 2019 di Jalan Raya Cimindi Nomor 88, Kota Bandung;
- 8 (delapan) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pembuatan Layout/Sketsa di Jalan Raya Cimindi Nomor 88, Kota Bandung, tanggal 2 Agustus 2019;
- 5 (lima) lembar foto copy legalisir Berita Acara Penghentian Pelanggaran Tertentu, tanggal 2 Agustus 2019.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 917/Pid.B/LH/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 917/Pid.B/LH/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rifandaru Eriambodo Setiawan, Br Hakim Anggota Yuswardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yullyus Rhamdhany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 917/Pid.B/LH/2020/PN Bdg
Statistik720