- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Batal
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 49/Kpts-II/1996 tentang Penetapan Kelompok Hutan Sakti (RTK.29), Yang Terletak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali, Seluas 273 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga) Hektar, Sebagai Kawasan Hutan Tetap, tertanggal 8 Pebruari 1996;
- Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor: 433/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Seluas 130.686,01 (Seratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam, Satu Per Seratus) Hektar, tertanggal 15 Juni 1999;
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.6602/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Bali Sampai Dengan Tahun 2020, tertanggal 27 Oktober 2021;
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 49/Kpts-II/1996 tentang Penetapan Kelompok Hutan Sakti (RTK.29), Yang Terletak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali, Seluas 273 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga) Hektar, Sebagai Kawasan Hutan Tetap, tertanggal 8 Pebruari 1996;
- Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor: 433/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Seluas 130.686,01 (Seratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam, Satu Per Seratus) Hektar, tertanggal 15 Juni 1999;
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.6602/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Bali Sampai Dengan Tahun 2020, tertanggal 27 Oktober 2021;
- Penetapan Kelompok Hutan Sakti (RTK.29), Yang Terletak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali, Sebagai Kawasan Hutan Tetap;
- Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali;
- Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Bali;
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 655/G/2023/PTUN.JKT |
|
| Nomor | 655/G/2023/PTUN.JKT |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
TUN Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
| Kata Kunci | Kehutanan |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 18 Desember 2023 |
| Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
| Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Novy Dewi Cahyati, S.si. |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Estiningtyas Diana Mandagi, Hakim Anggota Andi Fahmi Azis |
| Panitera | Panitera Pengganti: Mulyati |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN |
| Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 3. Mewajibkan Tergugat mencabut 4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan kembali Keputusan Tata Usaha Negara tentang setelah dikurangi yang tumpang tindih dengan 5 (lima) Sertipikat Hak Milik Para Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 449.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 607 K/TUN/2025
Pertama : 655/G/2023/PTUN.JKT
Statistik2900

