- Menyatakan Terdakwa MIHALDI JAYADI Als KISUT tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ? sebagaimana dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MIHALDI JAYADI Als KISUT dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Kutipan Akta kelahiran Nomor : 8903/i/JB/2010 yang dikeluarkan pada tanggal 02 Juni 2010 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atas nama APRILLIA ZASKIA EKA PUTRI, dikembalikan kepada TIARA EKA PUTRI;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna hijau yang digunakan oleh korban atas nama APRILLIA ZASKIA EKA PUTRI.
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna merah yang digunakan oleh korban atas nama APRILLIA ZASKIA EKA PUTRI.
- 1 (satu) buah celana panjang Levis berwarna hitam yang digunakan oleh korban atas nama APRILLIA ZASKIA EKA PUTRI disita dari saksi TIARA EKA PUTRI, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 330/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martha Maitimu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan, Hakim Anggota Ambo Masse |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 330/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 330/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik228