- Menyatakan terdakwa Nurwanto Alias Nue Bin Mahbub dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menjual dan Membeli Narkotika ?Golongan I.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurwanto Alias Nue Bin Mahbub tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menyatakan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bruto 20,63 gram (netto 10,6698 gram dan sisa barang bukti setelah lab 10,4482 gram);
- 2 (dua) bungkus plastic klip benng berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram (netto 0,1576 gram dan sisa barang bukti setelah lab 0,1393 gram);
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO berikut kartunya dengan nomor 089664868616;
- 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI berikut kartunya dengan nomor 0895383150325;
- Membebani terdakwa i membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Silalahi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Donald Panggabean, Hakim Anggota Dewa Putu Yusmai Hardika |
Panitera | Panitera Pengganti Sarjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik1818