- Menyatakan Terdakwa LUKMAN HAKIM Bin ANDI NURDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa LUKMAN HAKIM Bin ANDI NURDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan terdakwa LUKMAN HAKIM Bin ANDI NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana Dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LUKMAN HAKIM Bin ANDI NURDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor 257/10260.00/2020 tanggal 07 September 2020, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru beserta kartu, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Syailendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novarina Manurung, Br Hakim Anggota Muhammad Sacral Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti Bainuddin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 10. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Statistik300