- DALAM KONPENSI :
- Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat XXVII, Turut Tergugat I, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat beserta Tergugat I sampai dengan Tergugat XXI adalah Pemilik sah atas tanah yang terletak di Kelurahan Cakung Timur RT. 005/RW. 06, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Mililk Nomor : 32/Cakung Timur atas nama Saut bin Perin;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap semua perikatan dan pembebanan serta penjaminan-penjaminan dalam bentuk apapun yang telah dilakukan oleh Tergugat XXII, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, Tergugat XXV dan Tergugat XXVI ataupun oleh orang-orang yang mendapat hak dari mereka, terhadap/atas tanah sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 281/Gapuramuka yang telah dimutasi menjadi Sertipikat Hak Milik No. 32/Cakung Timur atas nama Saut bin Perin;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lelang yang telah dilaksanakan atas tanah objek sengketa sebagaimana Risalah Lelang No. 62/2000 yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat XXII, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, Tergugat XXV dan Tergugat XXVI;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3-Pb-XXVII-2008 tanggal 19 September 2008 yang membatalkan Sertipikat Hak Milik No. 33/Cakung Timur dan Sertipikat Hak Milik No. 34/Cakung Timur serta Sertipikat Hak Milik No. 35/Cakung Timur atas nama Judi Djohari (Tergugat XXVII) yang merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 8 Februari 2001 No. 191/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Tim. jo. Putusan Pengadiian Tinggi DKI Jakarta tanggal 19 Maret 2002 No. 595/PDT/2001/PT.DKI jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 22 September 2004 No. 1425 K/Pdt/2003 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVII untuk membayarkan ganti rugi materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng dengan perincian sebagai berikut :
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- DALAM REKONPENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonpensi;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat Rekonpensi dengan Para Ahli Waris Saut bin Perin sebagaimana termuat dalam Akta Jual Beli No. 06/2018 yang dibuat oleh dan di hadapan Yusdin Fahim, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Timur, adalah sah secara dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pembeli beriktikad baik yang harus dilindungi hukum;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi sebagai pemilik yang sah atas sebagian tanah objek sengketa dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5977/Cakung Timur seluas 4.241m2 (empat ribu dua ratus empat puluh satu meter persegi) dengan Surat Ukur No. 02/Cakung Timur/2011 tanggal 11 Januari 2011;
- Menghukum Para Turut Tergugat Rekonpensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Para Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 11.431.000 (Sebelas juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 516/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 516/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tarigan Muda Limbong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khadwanto, Br Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Daswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : KERUGIAN MATERIIL : Sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah); KERUGIAN IMMATERIIL : Sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 516/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim
Statistik1160