- Menyatakan Terdakwa Masririn bin Anwari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat Menjual narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) kantong plastik kecil berisi Kristal warna putih Narkotika Golongan I Jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 1,12 (satu koma dua belas) gram, 0,39 (nol koma tiga puluh Sembilan) gram, dan 0,20 (nol koma dua puluh gram);
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa serbuk Kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 3,12 (tiga koma dua belas) gram;
- 1 (satu) buah Handphone warna putih merk OPPO beserta kartu XL dan kartu Simpati;
- 1 (satu) buah botol yang terhubung sedotan plastik;
- 1 (satu) bendel plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) buah sendok kecil;
- 1 (satu) buah kotak plastik;
- 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam;
Putusan PN BANGIL Nomor 620/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 620/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Patanuddin, Hakim Anggota Octiawan Basri |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 620/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik160